w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

KEGIATAN APEL PAGI DI PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH MEMBANGUN SEMANGAT DAN KEDISIPLINAN 01 APRIL 2024

Pada Senin, 01 April 2024, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, suasana penuh semangat saat Wakil Ketua Pengadilan, Bapak Achmad Munandar, S.H., memimpin kegiatan apel pagi. Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Bapak Fitra Renaldo, S.H., M.H., serta panitera, sekretaris, dan seluruh pegawai PN Gunung Sugih.

Dalam pidatonya, Bapak Achmad Munandar, S.H., menekankan pentingnya kedisiplinan, ketelitian, dan semangat dalam menyelesaikan tugas. Beliau juga mengingatkan agar semua tugas selesai sebelum libur lebaran, sebagai komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pesannya membangun semangat dan komitmen di antara pegawai. Dengan semangat tersebut, Pengadilan Negeri Gunung Sugih siap menghadapi tantangan dengan keyakinan akan kesuksesan yang gemilang.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas