Cetak
Dilihat: 1567


Mahkamah Agung RI pagi ini di Ballroom Novotel Lampung (22/11/2018) menyerahkan penghargaan Nasional kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI,  Anugerah penghargaan nasional tersebut di hadiri oleh 30 Pimpinan Pengadilan Tinggi se-Indonesia mewakili 352 Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.


Apresiasi dan Penghargaan MA atas penerapan E-Court kepada Pengadilan-Pengadilan Tinggi sewilayah Provinsi seluruh Indonesia tersebut adalah penghargaan bergengsi di dunia peradilan. Penghargaan tersebut menjadi indikator pengadilan mana di Indonesia yang sudah sangat siap menyambut modernisasi dan digitalisasi perkara online  guna pengajuan dan penyelesaian perkara gugatan perdata di Pengadilan Indonesia

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA.RI Herri Swantoro mengatakan bahwa penerapan E-Court cepat atau lambat harus di laksanakan di dunia peradilan Indonesia. Revolusi teknologi dan Informasi yang sedemikian masif kini telah mewarnai setiap lini kehidupan masyarakat. Transaksi perdagangan, pelayanan jasa, sosial media, aplikasi teknologi pekerjaan hingga penggunaan teknologi guna pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak luput dari teknologi informasi. Maka oleh karenanya MA harus juga merespon revolusi teknologi informasi itu guna menunjang kinerja peradilan guna memenuhi prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah. MA telah cukup lama melakukan kajian terhadap aplikasi teknologi E-Court dibeberapa peradilan di luar negeri terutama pelaksanaan E-Court di Singapura yang telah memulainya sejak Tahun 2000. Saat ini capaian penerapan E-Court di Indonesia telah mencapai 96%, tersisa 7 Pengadilan Negeri di wilayah Bengkulu, 1 Pengadilan Negeri di Jambi dan 4 Pengadilan Negeri di Jayapura. Sehingga sebelum habis tahun 2018 Dirjen Badilum yakin seluruh pengadilan di bawah peradilan umum akan mencapai 100% dalam penerapan E-Court.

"Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong Lembaga Mahkamah Agung menjadi peradilan yang modern dan Profesional berdiri sejajar dengan peradilan modern di dunia internasional. Selamat kepada Pengadilan-pengadilan yang meraih penghargaan MA ini" demikian Herri yang di kenal sebagai perintis Akreditasi dan penjaminan pengadilan Indonesia tersebut menjelaskan.

Pada anugerah penghargaan Nasional penerapan E-Court tersebut Mahkamah Agung memberikan penghargaan kepada 27 Pengadilan Tinggi yang telah menerapkan E-Court di Indonesia. Pada anugerah tersebut Mahkamah Agung memberikan penghargaan teebaik kepada 4  Pengadilan Tinggi yakni Jakarta meraih Ranking 1, Pengadilan Tinggi Semarang Jawa Tengah Ranking 2, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung meraih Ranking 3 dan Pengadilan Tinggi Makassar meraih Rangking 4. Penghargaan terbaik itu diberikan oleh karena Pengadilan Tinggi tersebut sukses mendorong jajarannya pada pengadilan tingkat pertama di wilayahnya menerapkan e-Court pada bulan September lalu.

Ketua Pengadilan Tanjungkarang, Zaid Umar Bob Said mengatakan bahwa dirinya merasa bangga atas raihan lenghargaan yang diterimanya tersebut. "Penghargaan ini adalah hasil kerja keras, cerdas dan iklas dari seluruh jajaran Pengadilan Tinggi dan jajaran Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Lampung, salute dan bangga" ucap Bob, disambut tepuk tangan meriah seluruh jajaran peradilan di Provinsi Lampung.(SA_18)