w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

1018 RAPAT RUTIN DESEMBER 2018.HTML

PNGns~~ Rapat rutin setiap awal bulan yang dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih di ikuti oleh seluruh Jajaran serta staf pegawai PN Gunung Sugih membahas mengenai Kinerja Penyelesaian Perkara untuk akhir tahun 2018, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Syamsul Arief, SH.,MH. menekankan penanganan perkara agar lebih efisien lagi dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Jeni Nugraha Djulis, SH.,MHum ketertiban dalam pengisian aplikasi yang menunjang presentase kinerja PN Gunung Sugih agar lebih baik lagi,

Sekretaris PN Gunung Sugih Linda Malik, SE.,MM memaparkan apa saja yang akan di usulkan dalam anggaran untuk tahun depan agar lebih baik penggunaannya dan panitera PN Gunung Sugih Rusdiana, SH.,MH menekankan agar pendelegasian serta penguploadan berkas pada aplikasi penunjang Kinerja kantor agar lebih aktif dan tertib .


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas