PERKUAT APLIKASI E-COURT, MA KEMBANGKAN E-LITIGATION
- Dilihat: 3644
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung terus bergerak mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik yang popular dengan sebutan e-court. Belum genap satu tahun setelah diluncurkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang lalu, aplikasi tersebut kini tengah diperbaharui dengan pengembangan menu persidangan secara elektronik (e-litigation).
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha di Jakarta, Kamis-Sabtu (23-25/05/2019). Pertemuan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, DR. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan dihadiri antara lain oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D (Ketua Pokja Kemudahan Berusaha), Made Rawa Aryawan, S.H., M.H (Panitera) DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama), DR. Haswandi, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum), DR. Candra Boy Seroza, S.H., M.H (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama), Joko Upoyo Pribadi, SH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi), DR. Abdullah, S.H., MS (Kepala Biro Hukum dan Humas), dan peserta lainnya.
Menurut Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, Syamsul Maarif, dengan menu e-litigation nantinya dapat diselenggarakan persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan. “Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik,” ujar Syamsul Maarif.
Persiapan Payung Hukum dan Infrastruktur Teknologi
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Syamsul Maarif, selain diperlukan payung hukum yang akan dijadikan landasan pelaksanaan serta tata cara pelaksanaan persidangan elektronik, diperlukan juga persiapan teknologi informasi. “Dengan melihat kebutuhan tersebut, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan mendesak untuk dirubah dengan peraturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan persidangan elektronik,” ungkap Syamsul Maarif.
Rencananya, peraturan Mahkamah Agung yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan aplikasi pengadilan elektronik akan dicabut dan digantikan dengan peraturan Mahkamah Agung yang baru. “Rencananya peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut akan diberi judul Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” papar Syamsul Maarif.
Saat ini, rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut saat tengah dalam proses finalisasi sebelum diajukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) untuk disahkan.
Bersamaan dengan pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Tim Pengembang Aplikasi juga tengah bekerja mempersiapkan aplikasi yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan demo pelaksanaan persidangan elektronik menggunakan aplikasi yang dipersiapkan.
Menurut Puji Wiyono, S.Kom, anggota tim pengembang aplikasi pengadilan elektronik, aplikasi yang tengah dikembangkan bersama timnya melibatkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai aplikasi manajemen perkara di pengadilan tingkat pertama, perubahan-perubahan pada aplikasi e-court sebelumnya serta penambahan menu e-litigation.
“Untuk memudahkan, aplikasi ini menggunakan metode sekali input data untuk e-court dan SIPP,” ujar Puji Wiyono dalam pemaparannya. Dengan metode sekali input data, aparatur pengadilan nantinya tidak dihadapkan pada kemestian mengulang input data meskipun untuk aplikasi yang berbeda.
Selain itu, aplikasi e-court yang selama ini dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (e-filing), pembayaran secara elektroni (e-payment), dan pemanggilan secara elektronik (e-summon) dikembangkan sedemikian rupa untuk kepentingan perbaikan dan ditambahkan dengan menu baru yakni e-litigation.
Menurut Puji, diantara pengembangan yang dilakukan terhadap aplikasi e-court antara lain dimungkinkannya untuk mendaftarkan perkara gugatan sederhana, bantahan dan permohonan, dimungkinkannya temporary user, pengguna lain selain advokat untuk memiliki hak akses terhadap aplikasi, dimungkinkannya penambahan turut tergugat, penampilan jurnal biaya perkara dan lain-lain.
Sementara dalam menu e-litigation, nantinya dimungkinkan dilakukan pertukaran data antara para pihak dengan majelis hakim sesuai dengan acara persidangan. “Sebagai contoh, apabila Tergugat telah menyetujui untuk beracara secara elektronik, nantinya Tergugat dapat mengirimkan jawaban semenjak tundaan setelah pembacaan gugatan hingga sebelum dilakukan persidangan untuk penyampaian jawaban,” jelas Puji.
Selama tenggang waktu sejak penundaan hingga sebelum persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tersebut, Tergugat dapat merubah jawabannya, karena jawaban tersebut belum diverifikasi oleh Majelis Hakim. Pada saat persidangan, jawaban tersebut akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah itu terbuka kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan replik.
“Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban,” ungkap Puji.
Dengan e-litigation juga nantinya para pihak akan dapat mengakses amar putusan/penetapan atas perkaranya pada saat sidang pembacaan putusan dilakukan.
“Sementara mengenai salinan putusan, kita masih harus mematangkan beberapa persoalan sebelum akhirnya bisa dinormakan dalam peraturan Mahkamah Agung yang baru,” pungkas Syamsul Maarif. (Humas/Mohammad Noor/RS/photo pepy)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- LANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN
Selasa, 23 April 2024 16:22 WIB.
Jakarta-Humas: Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang kita...
| Selengkapnya |- SUHARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL
Senin, 22 April 2024 16:09 WIB.
Jakarta-Humas: Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil...
| Selengkapnya |- KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG RAIH GELAR PROFESOR KEHORMATAN
Sabtu, 20 April 2024 17:05 WIB.
Semarang-Humas: Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada Sabtu, 20 April 2024 di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro Semarang. Pemberian gelar ini berdasarkan Surat...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMINTA 482 CALON HAKIM UNTUK JANGAN COBA-COBA JADI HAKIM
Rabu, 17 April 2024 15:35 WIB.
Bogor-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H. membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1 Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) gelombang 2 pada Rabu, 17 April 2024 di Kampus Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 482 calon hakim yang...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- LANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Jumat, 19 April 2024
Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan rapat finalisasi kurikulum dan modul pelatihan manajemen administrasi. Rapat dipimpin Kepala Posdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung,...
| Selengkapnya |- KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM HADIRI HALAL BIHALAL BERSAMA SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 18 April 2024
Berakhirnya libur hari raya Idul Fitri menjadi pertanda untuk kembali beraktivitas dan kembali bekerja. Masih dalam momen dan semangat lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan halal bihalal di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Selasa, 16 April 2024. Pada...
| Selengkapnya |- SELAMAT IDUL FITRI 1445 H
Selasa, 09 April 2024
| Selengkapnya |- TINJAU KINERJA, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Kamis, 04 April 2024
Dalam semangat menjaga integritas sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja bagi para pencari keadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 3 April 2024. Kedatangan beliau...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas