Cetak
Dilihat: 445

Mahkamah Agung RI itu tidak main-main dalam mewujudkan Peradilan Yang Agung. Hal paling kecil sekalipun seperti pelayanan Surat Keterangan diatur secara jelas dan trasparan. Ketua Mahkamah Agung RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016, SEMA No. 2  Tahun 2018,  SEMA No. 1 Tahun 2019, dan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri juga keluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilum No. 44/DJU/SK/HM/02.3/2/219. Kami Pengadilan Negeri Gunung Sugih tentu juga tidak main-main melaksanakan perintah pimpinan Mahkamah Agung Ri tersebut. Hari-hari ini kami disibukan melayani pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak pernah dicabut hak politiknya oleh para Calon Kepala Desa diwilayah Kabupaten Lampung Tengah. Alhamdulillah, kami layani dengan baik, ramah dan transparan. Petugas PTSP PN Gunung Sugih bersungguh-sungguh membuatkan Surat Keterangan (SUKET) dengan profesional. Hanya *bayar Rp. 10.000* saja sebagaimana ketentuan di dalam PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Alhamdulillah masyarakat puas (SA_23/09/19)