Jakarta - Humas MA: Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 243/KMA/SK/Xl/2019 tanggal 27 Nopember 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 4/SEK/Kp.1/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI, maka penerimaanberkas perkara dari pengadilan pengaju yang semula diterima oleh Satuan Kerja Biro Umum Mahkamah Agung RI dilimpahkan kepada Satuan Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Atas dasar pelimpahan wewenang tersebut, diberitahukan bahwa mulai Hari Senin, Tanggal 3 Februari 2020, semua pengiriman berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara dikirim ke Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dengan alamat PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, JAKARTA PUSAT, PO BOX 212.
Selanjutnya kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, dimohonjuga bantuannya menindaklanjuti dan meneruskan Surat Pemberitahuan tersebut ke Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya masing - masing. (Humas)
Dokumen