w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

349 OKTO RAPBUL 15.HTML

 

PN Gns ~~  Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih  memimpin rapat bulanan rutin kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan didampingi oleh Wakil Ketua PN Gunung Sugih (Bpk. AGUS KOMARUDIN, SH) dan Panitera/Sekretaris PN GUnung Sugih (Ibu. Hj. NELLYZA, SH.,MH) dan Notulen oleh Panitera Pengganti PN Gunung Sugih (Ibu ROHAILAWATI,SH), Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor PN GUnung Sugih.

 

  rapbul 10 15 f

Dalam rapat kali ini Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih (Ibu WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH) mengabsensi kehadiran dan juga kinerja seluruh Pejabat dan Pegawai serta Staf PN Gunung Sugih dalam Rapat Bulanan, Wakil Ketua PN Gunung Sugih (Bpk. AGUS KOMARUDIN, SH) memonitoring setiap Laporan dan Hakim Pengawas bidang serta Minutasi Perkara, Panitera/Sekretaris PN GUnung Sugih (Ibu. Hj. NELLYZA, SH.,MH) membahas kendala pada fasilitas pada Kantor PN Gunung Sugih.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas