Cetak
Dilihat: 1050

Sos SOP voice to teks SIPP311

PN Gns ~~  Sosialisasi mengenai SOP yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih (Bpk. AGUS KOMARUDIN, SH) dan juga pemaparan mengenai penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 311) dalam membuat Berita Acara Persidangan, Penahanan dan lainnya, Serta Penggabungan Voice To Text pada saat persidangan berlangsung dengan Berita Acara Persidangan atau pun Putusan yang ada pada SIPP.

 

Pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah menerapkan SIPP Versi 311, yang mana sangat menunjang kerja dari Hakim, Panitera Pengganti dan Juru sita, dalam perkembangannya di PN Gunung Sugih yang diidea langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih (AGUS KOMARUDIN, SH) menggunakan aplikasi Voice to text, adapun sistem kerja dari Voice to text sangat mempermudah dalam pembuatan Putusan dan Berita acara persidangan. cara kerja dari Voice to text adalah ruang sidang atau suatu ruangan diberikan sound system serta jaringan internet yang baik, selanjutnya Panitera Pengganti dengan didampingi operator IT telah mempersiapkan aplikasi Voice to text pada PC/LAPTOP yang digunakan, kemudian persidangan berjalan dan suara yang terdengar dipersidangan akan terekam dan masuk dalam aplikasi Voice to text (berupa text/tulisan/ketikan), yang selanjutnya hasil dari Voice to text dapat di pindahkan langsung (Copy/Paste) pada Putusan atau Berita Acara Persidangan (Khususnya mengenai keterangan para saksi dan terdakwa), sehingga apa yang tercatat dalam persidangan sesuai dengan apa yang terjadi saat persidangan hari itu juga, Hakim dalam pembuatan putusan tidak perlu tergantung dengan hasil berita acara (berupa ketikan/word) dari Panitera Pengganti, karena Hakim juga sudah mendapat salinan/softcopy keterangan para saksi dan terdakwa saat persidangan yang dikirim melalui email setiap masing-masing Hakim dan Panitera Pengganti, sehingga dalam pembuatan Putusan dan Berita Acara Persidangan sejalan dan sama-sama selesai.

Aplikasi Voice to text juga telah di lengkapi back up datanya dengan rekaman / audio record yang dapat di jadikan crosschek dengan berita acara persidangan serta putusan dan juga sebagai antisipasi terhadap adanya rekayasa para pihak yang berperkara dalam memberikan keterangan di persidangan.

Manfaatnya lain dalam menggunakan Aplikasi Voice To Text adalah minutasi/penyelesaian pemberkasan perkara dapat diselesaikan dalam waktu lebih cepat yakni maksimal selama 2 (dua) hari. Karena keterangan para saksi, terdakwa atau kejadian lainnya yang terjadi saat dipersidangan menggunakan aplikasi Voice to text dapat langsung di Convert dan di pindahkan ke microsoft word yang biasa dipergunakan untuk pengetikan, dan selanjutnya file hasil persidangan yang telah berupa microsoft word tersebut dapat langsung dibagikan melalui email milik para Hakim dan panitera pengganti, sehingga Hakim dan Panitera Pengganti dapat mengedit di mana tempat dan waktu berada.