Cetak
Dilihat: 651


PN Gns- Pemilihan kKepala Daerah Tahun 2018 sudah semakin dekat. Pesta demokrasi ini melibatkan berbagai daerah provinsi dan kabupaten, Salah satunya Provinsi Lampung. Provinsi Lampung akan mengadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dan juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Pemilihan Kepala Daerah ini tentu tidak dapat dipisahkan dengan adanya sengketa pidana bagi para pihak yang merasa adanya kecurangan dalam pemilihan kepada daerah tersebut. Terhadap potensi adanya Sengketa Pidana Tersebut, Mahkamah Agung merepon cepat dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum dan penunjukan Hakim Khusus Penyelesaian Tindak idana Pemilu. Pengadilan Negeri Gunung sugih tidak mau ketinggalan atas respon cepat dari Mahkamah Agung tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 pukul 08.30 bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Gunung Sugih, melaksanakan Sosialisai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018, sekaligus dalam kesempatan itu juga disosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2018.

Sosialisasi PERMA dan SEMA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Syamsul Arief, S.H. M.H. dan Wakil Pengadilan Negeri Gunung Sugih Jeni Nugraha Djulis S.H., M.H. . Acara sosialisasi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Syamsul Arif dalam pembukaannya mengatakan Sosialisasi tersebut merupakan upaya bagi Para Hakim, Panitera/PP dan para staf Pengadilan Negeri Gunung Sugih lainnya, untuk mengaupgrade pengetahuan terkait peraturan-peraturan terbaru dalam lingkungan Mahkamah Agung. Syamsul Arief juga mengatakan bahwa besar kemungkinan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di lampung khususnya di Lampung Tengah berpotensi adanya tindak pidana berkaitan dengan pemilihan tersebut. Maka oleh karena itu diperlukan persiapan pengetahuan materiil maupun formil dalam penyelesaian perkara pidana terkait pilkada tersebut. Setelah membuka Acara sosialisasi, Syamsul menjelaskan mengenai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018. Dalam penjelasan mengenai PERMA 1 dan 2 tersebut, Syamsul juga menjelaskan keterkaitan PERMA tersebut dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 danjuga Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tenang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undnag Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang. Syamsul juga mewanti-wanti Para Hakim dan Panitera Pengganti agar memahami betul pasal 187 A UU 10 Tahun 2016 tentang Money Politic yang biasanya terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu Syamsul juga mengaitkan proses pemilihan kepala daerah ini dengan adanya ujaran kebencian atau hoaks yang telah diatur dalam Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah selesai pemaparan PERMA 1 dan 2, kemudian dilanjutkan oleh Jeni Nugraha Djulis S.H., M.H. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih didampingi Jon Kennedi S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata mengenai Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2018, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang. Jeni mengingatkan agar para Hakim, Panitera, dan Pegawai Pengadilan Negeri Gunung Sugih mempersiapkan diri untuk melakukan Administrasi Perkara secara elektronik di Pengadilan, walaupun Pengadilan yang ditunjuk untuk melaksanakan Administrasi Perkara secara elektronik masih Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi cepat atau lambat pengadilan negeri lainnya termasuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih harus melaksanakan Administrasi Perkara secara elektronik. John juga menjelaskan terkait Administrasi perkara perdata dan perdata khusus secara elekronik, hal ini memungkinkan dalam pengajuan gugatan dan surat kuasa para pihak tidak perlu dating ke Pengadilan melainkan dapat menginput dari kediaman mereka. (ckm_18)