Cetak
Dilihat: 571

PN Gns- Pengadilan Negeri Gunung Sugih sebagai Pengadilan Negeri yang meraih Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum terus menjaga dan meningkatkan mutu, performa dan pelayanan. Pagi tadi tanggal 24 April 2018 pukul 08.30 bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadian Negeri Gunung Sugih kembali melakukan Rapat Evaluasi dan Apresiasi Kinerja Penyelesaian Perkara agar rasio penyelesaian perkara dalam SIPP(Sistem Informasi Penyelesaian Perkara) terus meningkat.

Bersama ketua Pengadilan Negeri yang baru Syamsul Arief S.H.M. H.,, jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, juru sita, staff pegawai, calon hakim, sampai honorer, bahu-membahu bekerja keras untuk meningkatkan mutu Pengadilan Negeri Gunung Sugih lebih baik lagi. Rapat Evaluasi dan SIPP tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Ikrar bersama, Rapat Evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Syamsul Arief S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jeni Nugraha Djulius, S.H., M.Hum. Dalam Rapat evaluasi dan apresiasi kinerja penanganan perkara PN Gunung Sugih saat ini telah mencapai angka penyelesaian perkara 81,40% pada SIPP Nasional, sedangkan rasio penanganan perkara pada SIPP Lokal saat ini berada pada 82,11%. Sehingga secara Nasional Pengadilan Negeri Gunung Sugih berada di peringkat 13 dari seluruh Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Syamsul dan Jeni memberikan semangat kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terus bekerja keras meningkatkan rasio persentasi penanganan perkara PN Gunung sugih tersebut dengan target 2 minggu kedepan sudah berada di angka 87%, sehingga membuka peluang PN Gunung Sugih menjadi pemuncak Statistik penanganan perkara di tingkat Nasional.

 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jeni Nugraha juga memberikan pengarahan terkait akreditas penjaminan mutu. Jeni mengingatkan kepada Para Hakim yang bertindak sebagai pengawas bidang agar melaksanakan tugasnya dengan membuat Laporan Pengawasan secara rutin setiap bulannya dan mengisi buku pengawasan.

engarahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Kesiapan para Hakim dan Pegawai PN Gunung Sugih dalam melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu dan Ikrar bersama Hakim dan ASN PN Gunung Sugih dalam melaksanakan PERMA No.7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya, PERMA 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan angsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, PERMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/MAKLUMAT/KMAIX/2017 Tentang Pengawasan, Pembina Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.