Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

MAHKAMAH AGUNG BERIKAN KEMUDAHAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

MAHKAMAH AGUNG BERIKAN KEMUDAHAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

Jakarta – Humas: Pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, 25 Februari 2020 di Jakarta Convention Centre, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dalam penegakan hukum karena kemudahan akses akan memberikan kemudahan didengarnya suara publik dalam menegakkan hak-haknya, mencegah diskriminasi dalam memperoleh keadilan, Serta mewujudkan pertanggungjawaban lembaga peradilan terhadap publik.

 

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam sambutannya pada acara tersebut bahwa tumbuhnya kepercayaan kepada peradilan adalah bagian yang sangat mendasar tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada hukum.

 

Lebih lanjut, Hatta Ali menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan dalam kerangka akses terhadap keadilan untuk mencegah diskriminasi dalam memperoleh keadilan dilakukan antara lain melalui akreditasi penjaminan mutu lembaga peradilan. Salah satu fokus akreditasi adalah memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan khususnya kepada kaum difabel, perempuan, dan anak melalui desain gedung pengadilan yang ramah terhadap kelompok-kelompok tersebut.

 

Selain itu, tambah Hatta Ali, bagi masyarakat tidak mampu telah disediakan layanan pembebasan biaya perkara yang telah digunakan untuk membiayai 19.377 perkara prodeo pada tahun 2019 serta layanan pos bantuan hukum yang telah memberikan 312.436 jam layanan bagi para pencari keadilan. Solusi atas keterbatasan akses ke gedung pengadilan adalah dengan sidang di luar Gedung pengadilan yang pada tahun 2019 menyelesaikan 48.628 perkara, pelayanan terpadu sidang keliling yang menyelesaikan 2.981 perkara dan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) di luar negeri yang menyelesaikan 599 perkara di Malaysia.

 

 

 

WTP TUJUH KALI BERTURUT-TURUT

 

Pada Sidang Istimewa tersebut, Hatta juga manekankan bahwa Akses terhadap keadilan juga mengandung aspek pertanggungjawaban lembaga peradilan kepada publik. Hal ini antara lain dilakukan melalui penerapan penganggaran berbasis kinerja dalam pengelolaan anggaran publik yang dialokasikan kepada Mahkamah Agung. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung mendapatkan alokasi pagu anggaran beserta tambahannya sebesar Rp9.045.750.260.000 (Sembilan Trilyun Empat Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan telah direalisasikan sebanyak Rp8.871.309.530.168 (Delapan Trilyun Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah) atau 98.07 % dari pagu anggaran. Anggaran Negara yang dikelola MA senantiasa disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang telah dilakukan secara tertib.

 

Karena itu, pada tahun 2019 Mahkamah Agung kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian Laporan Keuangan untuk ketujuh kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sisi kontribusi melalui PNBP Mahkamah Agung, terdapat peningkatan signifikan karena dapat terealisasi sebanyak Rp 80,6 Milyar atau 147,98% dari target sebesar Rp54,4 Milyar.

 

Bentuk pertanggungjawaban publik lainnya yang dihadirkan oleh MA adalah penerapan teknologi informasi dalam akses terhadap putusan-putusan lembaga peradilan melalui portal Direktori Putusan. Direktori Putusan MA saat ini mempublikasikan 4.537.448 (empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan) putusan, dan publikasi terbanyak diraih pada tahun 2019 dengan jumlah 1.641.424 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat) putusan. Revitalisasi portal direktori putusan pada tahun 2019 diharapkan mendorong pemanfaatan putusan khususnya oleh lembaga-lembaga Pendidikan hukum dalam melakukan riset dan kajian terhadap putusan-putusan peradilan sebagai metode pembelajaran dan penelitian berbasis case law.

 

Selain itu, dalam rangka mendukung pertukaran data dalam kerangka sistem manajemen perkara pidana  yang melibatkan lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara, maka telah dibangun dashboard SPPT-TI. Dashboard ini berfungsi untuk memantau kepatuhan satuan kerja di pengadilan dalam menginput data di SIPP secara benar dan akurat serta melakukan monitoring terhadap pertukaran atas data tersebut sehingga data yang ada bisa dioptimalkan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. Berdasarkan hasil survey Ombudsman RI, MA dinilai sebagai lembaga pelaksana SPPT-TI terbaik karena pada Periode Juli-September 2019 perkembangan penginputan data oleh MA ke Pusat Pertukaran Data telah mencapai 100%. (azh/RS/Photo:PN)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas