Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

BISA DIPERBAIKI ATAU DIAMPUTASI BISA DIPERBAIKI ATAU DIAMPUTASI JAKARTA HUMAS 11 DESEMBER 2017 TANGGAL 9 DESEMBER DIPERINGATI SEBAGAI HARI ANTI KORUPSI DUNIA MOMENT YANG DIJADIKAN TONGGAK UNTUK MEMERANGI D

 

BISA DIPERBAIKI  ATAU  DIAMPUTASI

Jakarta – Humas,  11 Desember 2017

 

Tanggal 9 Desember  diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Dunia. Moment yang dijadikan tonggak untuk memerangi dan mengenang hancurnya peradapan akibat korupsi.  Berdasarkan survey Transparancy International Indonesia,  Corruption Perception Index tahun 2016 memperoleh skor 37 dari rentang 0-100. Berdasarkan skor 37 poin tersebut, Indonesia menempati urutan 90 dari 176 negara. Meskipun demikian Indonesia masih belum mampu berkompetisi dengan Malaysia (49 point), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin).

 

Secara umum setiap orang sudah sangat memahami, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak saja dilarang oleh hukum negara, tetapi sejak awal merupakan perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Indonesia merupakan negara yang masih sarat dengan korupsi. Berbagai upaya sudah dilakukan namun hasilnya masih belum memenuhi harapan. Reformasi birokrasi sudah diterapkan , bahkan dilakukan penilaian secara mandiri. Audit keuangan juga telah diberlakukan, sehingga setiap kementerian atau lembaga berusaha untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian. Setiap area kantor instansi pemerintahan  atau kantor pelayanan publik selalu memasang informasi sebagai zone integritas. Jika hal ini terjadi dapat ditarik hipotesa bahwa kegiatan proses lebih diutamakan dari pada tujuan itu sendiri.

 

 

Slogan dan formalitas masih ramai memadati semua binner publikasi. Upaya   melakukan identifikasi masalah untuk mencari solusi bukan menghabiskan anggaran untuk diskusi. Penelitian ilmiah sudah dilakukan, survey layanan kepuasan publik juga sudah dilaporkan, namun hasilnya tidak ada yang peduli. Adakah yang salah dalam melakukan diagnose, ataukah memberikan solusi yang bukan menjadi masalah. Adakah upaya melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan yang telah dilakukan.  Kemungkinan ada yang salah menjadikan proses sebagai tujuan dan sehingga semua biaya habis di tahap proses dan tidak sampai pada tujuan. Seharusnya semua biaya untuk menyelesaian masalah secara konkret dan bukan habis untuk rapat diskusi dan koordinasi.

 

Pada hari peringatan hari anti-korupsi sedunia, kembali MaPPI melakukan publikasi hasil penelitiannya. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang. Berdasarkan hasil wawancara ditemukan masih adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dan / atau Panitera Muda Hukum. Hasil penelitian ini patut diberikan apresiasi dan sebagai landasan untuk mengambil langkah strategis bagi para Pimpinan Pengadilan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif. Meskipun jumlahnya  50.000 sangat kecil dibandingkan dengan dugaan korupsi proyek E-KTP yang saat ini sedang diproses, namun sekecil apapun perbuatan pungutan liar, suap dan korupsi  adalah dilarang dan tercela  sehingga  mendapat perhatian sangat besar dari masyarakat.

 

 

Berdasarkan paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung   Badan Peradilan dibawahnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang  Pedoman Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System ) di Mahkamah Agung Badan Peradilan yang berada dibawahnya, sebagaimana ditegaskan lagi dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka yang bertanggungjawab terhadap aparatur pengadilan adalah Ketua Pengadilan. Dalam hal yang melakukan adalah Panitera Muda Hukum dan / atau  Panitera Pengganti, maka yang bertanggung jawab adalah Panitera.

 

Pimpinan Mahkamah Agung sangat serius memberantas korupsi , suap dan pungutan liar. Mahkamah Agung juga telah menindaklanjuti dengan membentuk satgas pungli dan mistery shopper. Dalam berbagai pembinaan Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan  pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala, berjenjang dan berkelanjutan.

 

 

Pimpinan Pengadilan harus segera melakukan tindakan konkret  untuk melakukan pembinaan secara intensif dan lebih mengefektifkan Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan upaya preventif atau pencegahan.  Apabila semua sudah dilakukan dan para oknum tetap melakukan menerima suap dan pungutan liar, maka tanggung jawab mutlak berada pada yang bersangkutan. Adapun solusi alternative  yang dapat dilakukan Pimpinan Pengadilan, yaitu melakukan tindakan kepada oknum atau pimpinannya ditindak oleh atasan langsung secara berjenjang jika ternyata Pimpinan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam hal ada oknum sudah tidak dapat diperbaiki, maka harus dilakukan amputasi demi menyelamatkan institusi.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas