Cetak
Dilihat: 4465

Ruang lingkup layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan terdiri dari:

  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  • Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  • Penyediaan Pos Bantuan Hukum Pengadilan.

Untuk syarat, ketentuan dan prosedur layanan bantuan hukum silahkan membaca peraturan dan kebijakan yang mendasari pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan:

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di PengadilanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.