Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG PIMPINAN PENGADILAN HARUS MEMAHAMI MASALAH KESEKRETARIATAN

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “PIMPINAN PENGADILAN HARUS MEMAHAMI MASALAH KESEKRETARIATAN”

Balikpapan—Humas: Pengelolaan pengadilan bertumpu pada dua jangkar utama, yakni kepaniteraan dan kesekretariatan. Meskpun Pimpinan pengadilan itu adalah hakim yang notabene sangat memahami tentang teknis yustisial, namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pimpinan pengadilan memegang kendali dan bertanggung jawab atas dua jangkar pengelolaan pengadilan diatas. Hal ini memberikan isyarat pentingnya pimpinan pengadilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek-aspek kesekretariatan pengadilan.

          Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Mahkamah Agung, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M. Hum saat memberikan pembinaan di hadapan ketua, sekretaris, dan panitera pengadilan tingkat banding dan pertama se-wilayah Kalimantan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (13/07/2018) kemaren.

          Menurut Pudjoharsoyo, pentingnya pimpinan pengadilan memahami aspek-aspek kesekretariatan pengadilan disebabkan karena kesekretariatan memberikan kontribusi pada dua hal. “Pertama, kesekretariatan pengadilan mempengaruhi bagaimana kualitas pengadilan dinilai dan kedua, unsur kesekretariatan membentuk ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan,” jelas Pudjoharsoyo.

          Kualitas pengadilan, lanjut Pudjoharsoyo, adalah himpunan atau gugusan kualitas aspek-aspek kepaniteraan dan kualitas aspek-aspek kesekretariatan. Ia memberikan contoh dengan mengutip sebuah pernyataan yang tercantum dalam dokumen International Framework for Court Excellence (IFCE).

“Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa persepsi mereka yang menggunakan (jasa) pengadilan lebih dipengaruhi oleh bagaimana mereka diperlakukan dan apakah prosesnya terlihat adil, ketimbang apakah mereka menerima hasil yang disukai atau tidak”, Imbuh Pudjoharsoyo.

Disinilah kemudian, lanjut Pudjoharsoyo, kita menemukan arti pentingnya pengadilan memiliki sertifikat akreditasi penjaminan mutu (SAPM), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Adapun terkait dengan ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan, Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa unsur-unsur kompetensi kepemimpinan pengadilan terdiri atas kompetensi atas unsur-unsur kepaniteraan yang berkaitan dengan pengelolaan perkara dan kompetensi atas unsur-unsur kesekretariatan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi umum.

Dalam praktek, lanjut Pudjoharsoyo sering ditemukan pimpinan pengadilan yang hanya berpegang pada laporan yang dibuat oleh sekretaris tanpa memiliki pengetahuan yang memadai atas laporan tersebut. Ia mencontohkan dengan sidaknya ke wilayah Jawa Timur yang menemukan banyak rumah dinas hakim yang sudah tidak layak huni dan rusak berat, namun dilaporkan dalam kondisi baik. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada pimpinan pengadilan yang bersangkutan, hanya dijawab dengan mengacu kepada laporan yang dibuat oleh sekretaris.

Pembinaan Pejabat Eselon I

          Selain Sekretaris Mahkamah Agung, turut memberikan pembinaan dalam kesempatan itu pejabat eselon I Mahkamah Agung lainnya, yakni Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan, dan Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Masing-masing pejabat eselon I tersebut memberikan materi pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Pembinaan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Ketua-Ketua Muda Mahkamah Agung lainnya. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas