Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

MAHKAMAH AGUNG AKAN GELAR TOT MEDIASI

LAYANAN PUBLIK

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

The Electronic Justice System

Elektronik Berkas Pidana Terpadu

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Survei Pelayanan Elektronik

Pengawasan Elektronik Eksekusi

Layanan Aspirasi & Pengaduan Online

BERITA

Mahkamah Agung Akan Gelar ToT Mediasi

          Jakarta—Humas: Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim, Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers) mediasi. Kegiatan ToT akan dilaksanakan Senin-Kamis, 12-15/11/2018 di Jakarta.

          Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, DR. Abdullah, S.H., MS. yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan, kegiatan ToT ini merupakan hasil evaluasi setelah hampir 6 (enam) bulan Keputusan KMA tersebut diberlakukan. “Selama ini mayoritas kendala yang dihadapi oleh lembaga sertifikasi yang mengajukan akreditasi adalah adanya keterbatasan pelatih yang telah memiliki sertifikat pelatihan untuk pelatih,” ujar Abdullah menjelaskan.

          Dengan dilaksanakannya pelatihan untuk pelatih ini, lanjut Abdullah, lembaga penyelenggara sertifikasi mediator diharapkan memiliki tenaga-tenaga pelatih yang memiliki kompetensi yang terstandardisasi, sehingga keluaran dan hasil pelatihannya memiliki mutu yang tinggi. Dan pengadilan berkepentingan terhadap keluaran dan hasil yang bermutu tersebut.

          Menurut Abdullah, dengan memiliki mediator yang bermutu, maka masukan (input) mediator non-hakim ke pengadilan akan lebih baik, sehingga hasil mediasinya secara otomatis akan menjadi lebih meningkat. “Dengan masukan yang baik, diyakini proses mediasinya akan lebih baik, sehingga keluarannya dipastikan juga akan lebih baik,” tegas Abdullah lebih lanjut.

          Selain itu, lanjut Abdullah, jika pun mediator-mediator yang tersertifikasi oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator tidak menjadi mediator di pengadilan dan lebih memilih untuk menjadi mediator diluar pengadilan, hasil-hasil mediasi mereka tetap berkontribusi bagi pengadilan dengan mengurangi laju perkara ke pengadilan. “Meskipun hal ini masih belum terbukti demikian, tetapi bukan tidak mungkin hal tersebut terjadi manakala mediasi sudah melembaga dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujar Abdullah optimis.

 

Menggandeng LAN dan Berfokus pada Pengembangan Metodologi Pembelajaran

 

          Untuk mencapai maksud sebagaimana disebutkan diatas, Abdullah menyebutkan bahwa dalam kegiatan ToT ini dirinya akan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai mitra pelatih. Selain itu, kegiatan ini akan menfokuskan pada pengembangan metodologi pembelajaran sebagai muatan pelatihan.

          “Oleh karena yang akan kita persiapkan adalah tenaga-tenaga pelatih, maka pengembangan metodologi pembelajaran harus menjadi tekanan utama,” papar Abdullah yang juga lama berkarir di Pusdiklat Mahkamah Agung tersebut.

          Abdullah kemudian merinci materi-materi metodologi pembelajaran yang dimaksud. “Nantinya para peserta akan dibekali dengan pembelajaran akselerasi (accelerated learning), pembelajaran berbasis manusia (human based learning), pembelajaran orang dewasa (andragogi), penggunaan metode pembelajaran yang efektif, pemanfaatan media pembelajaran dan manajemen kelas,” ujar Abdullah merinci.

 

Peserta Berasal dari 19 Lembaga Sertifikasi Mediator

         

          Eksistensi pelatihan untuk pelatih sebagai bagian dari akreditasi lembaga sertifikasi mediator tercermin dari pemilihan peserta pelatihan. “Pelatihan ini memang secara khusus ditujukan kepada lembaga-lembaga sertifikasi mediator yang telah terakreditasi maupun yang sedang berproses mengajukan permohonan akreditasi,” ungkap Abdullah.

          Lembaga-lembaga yang dimaksud Abdullah adalah, sebagai berikut:

  1. Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT);
  2. Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo);
  3. Pusat Mediasi Nasional (PMN);
  4. Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada;
  5. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI);
  6. Impartial Mediator Network (IMN);
  7. Jaringan Layanan Damai;
  8. Pusat Mediasi Ar Raniry;
  9. Indonesia Mediation Centre (IMC);
  10. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
  11. Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat;
  12. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa;
  13. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara;
  14. Walisongo Mediation Centre (WMC);
  15. Badan Mediasi Indonesia (BaMI);’
  16. Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
  17. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara;
  18. Fakultas Hukum Universitas Andalas;
  19. Jimly School of Law and Government Surabaya

Abdullah berharap lembaga-lembaga sertifikasi tersebut dapat memanfaatkan pelatihan ini sebaik-baiknya dengan mendaftarkan trainer-trainernya untuk ikut serta dalam pelatihan ini. (Humas/Mohammad Noor)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas