BISA DIPERBAIKI ATAU DIAMPUTASI
- Dilihat: 1999
Jakarta – Humas, 11 Desember 2017
Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Dunia. Moment yang dijadikan tonggak untuk memerangi dan mengenang hancurnya peradapan akibat korupsi. Berdasarkan survey Transparancy International Indonesia, Corruption Perception Index tahun 2016 memperoleh skor 37 dari rentang 0-100. Berdasarkan skor 37 poin tersebut, Indonesia menempati urutan 90 dari 176 negara. Meskipun demikian Indonesia masih belum mampu berkompetisi dengan Malaysia (49 point), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin).
Secara umum setiap orang sudah sangat memahami, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak saja dilarang oleh hukum negara, tetapi sejak awal merupakan perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Indonesia merupakan negara yang masih sarat dengan korupsi. Berbagai upaya sudah dilakukan namun hasilnya masih belum memenuhi harapan. Reformasi birokrasi sudah diterapkan , bahkan dilakukan penilaian secara mandiri. Audit keuangan juga telah diberlakukan, sehingga setiap kementerian atau lembaga berusaha untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian. Setiap area kantor instansi pemerintahan atau kantor pelayanan publik selalu memasang informasi sebagai zone integritas. Jika hal ini terjadi dapat ditarik hipotesa bahwa kegiatan proses lebih diutamakan dari pada tujuan itu sendiri.
Slogan dan formalitas masih ramai memadati semua binner publikasi. Upaya melakukan identifikasi masalah untuk mencari solusi bukan menghabiskan anggaran untuk diskusi. Penelitian ilmiah sudah dilakukan, survey layanan kepuasan publik juga sudah dilaporkan, namun hasilnya tidak ada yang peduli. Adakah yang salah dalam melakukan diagnose, ataukah memberikan solusi yang bukan menjadi masalah. Adakah upaya melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan yang telah dilakukan. Kemungkinan ada yang salah menjadikan proses sebagai tujuan dan sehingga semua biaya habis di tahap proses dan tidak sampai pada tujuan. Seharusnya semua biaya untuk menyelesaian masalah secara konkret dan bukan habis untuk rapat diskusi dan koordinasi.
Pada hari peringatan hari anti-korupsi sedunia, kembali MaPPI melakukan publikasi hasil penelitiannya. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang. Berdasarkan hasil wawancara ditemukan masih adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dan / atau Panitera Muda Hukum. Hasil penelitian ini patut diberikan apresiasi dan sebagai landasan untuk mengambil langkah strategis bagi para Pimpinan Pengadilan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif. Meskipun jumlahnya 50.000 sangat kecil dibandingkan dengan dugaan korupsi proyek E-KTP yang saat ini sedang diproses, namun sekecil apapun perbuatan pungutan liar, suap dan korupsi adalah dilarang dan tercela sehingga mendapat perhatian sangat besar dari masyarakat.
Berdasarkan paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung Badan Peradilan dibawahnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System ) di Mahkamah Agung Badan Peradilan yang berada dibawahnya, sebagaimana ditegaskan lagi dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka yang bertanggungjawab terhadap aparatur pengadilan adalah Ketua Pengadilan. Dalam hal yang melakukan adalah Panitera Muda Hukum dan / atau Panitera Pengganti, maka yang bertanggung jawab adalah Panitera.
Pimpinan Mahkamah Agung sangat serius memberantas korupsi , suap dan pungutan liar. Mahkamah Agung juga telah menindaklanjuti dengan membentuk satgas pungli dan mistery shopper. Dalam berbagai pembinaan Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala, berjenjang dan berkelanjutan.
Pimpinan Pengadilan harus segera melakukan tindakan konkret untuk melakukan pembinaan secara intensif dan lebih mengefektifkan Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan upaya preventif atau pencegahan. Apabila semua sudah dilakukan dan para oknum tetap melakukan menerima suap dan pungutan liar, maka tanggung jawab mutlak berada pada yang bersangkutan. Adapun solusi alternative yang dapat dilakukan Pimpinan Pengadilan, yaitu melakukan tindakan kepada oknum atau pimpinannya ditindak oleh atasan langsung secara berjenjang jika ternyata Pimpinan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam hal ada oknum sudah tidak dapat diperbaiki, maka harus dilakukan amputasi demi menyelamatkan institusi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS
Kamis, 28 Maret 2024 17:05 WIB.
Jakarta-Humas: Untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan di wilayah DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana di PT Jakarta....
| Selengkapnya |- SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH
Selasa, 26 Maret 2024 13:34 WIB.
Jakarta " Humas : Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berbunyi: Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. Hadits tersebut menggambarkan bahwa betapa besarnya keutamaan dari sedekah yang kita keluarkan, terlebih jika itu dilakukan pada...
| Selengkapnya |- INILAH 10 PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH BERBASIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Maret 2024 22:05 WIB.
Jakarta-Humas: Dalam rangka memastikan konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokaliMA). Lomba yang terbuka untuk umum ini bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional dan...
| Selengkapnya |- KETUA MA LANTIK DIRJEN BADILAG DAN DIRJEN BADIMILTUN BARU
Senin, 18 Maret 2024 14:54 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN INOVASI DAN APLIKASI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 28 Maret 2024
Demi terus meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan, terutama di wilayah Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bawah pimpinan Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. meluncurkan berbagai aplikasi dan inovasi. Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung...
| Selengkapnya |- HARI KEDUA BIMTEK KEADILAN RESTORATIF, PESERTA PELAJARI KEADILAN RESTORATIF MULAI PENYIDIKAN HINGGA PROSES MEDIASI
Kamis, 28 Maret 2024
Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan...
| Selengkapnya |- MERIAHKAN BULAN SUCI RAMADHAN, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM SERAHKAN PAKET SEMBAKO
Rabu, 27 Maret 2024
Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini...
| Selengkapnya |- PELAJARI IMPLEMENTASI SANKSI ALTERNATIF, DIRJEN BADILUM HADIRI DISKUSI DENGAN DITJEN PEMASYARAKATAN
Rabu, 27 Maret 2024
Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN INOVASI DAN APLIKASI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas