BISA DIPERBAIKI ATAU DIAMPUTASI
- Dilihat: 2082
Jakarta – Humas, 11 Desember 2017
Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Dunia. Moment yang dijadikan tonggak untuk memerangi dan mengenang hancurnya peradapan akibat korupsi. Berdasarkan survey Transparancy International Indonesia, Corruption Perception Index tahun 2016 memperoleh skor 37 dari rentang 0-100. Berdasarkan skor 37 poin tersebut, Indonesia menempati urutan 90 dari 176 negara. Meskipun demikian Indonesia masih belum mampu berkompetisi dengan Malaysia (49 point), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin).
Secara umum setiap orang sudah sangat memahami, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak saja dilarang oleh hukum negara, tetapi sejak awal merupakan perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Indonesia merupakan negara yang masih sarat dengan korupsi. Berbagai upaya sudah dilakukan namun hasilnya masih belum memenuhi harapan. Reformasi birokrasi sudah diterapkan , bahkan dilakukan penilaian secara mandiri. Audit keuangan juga telah diberlakukan, sehingga setiap kementerian atau lembaga berusaha untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian. Setiap area kantor instansi pemerintahan atau kantor pelayanan publik selalu memasang informasi sebagai zone integritas. Jika hal ini terjadi dapat ditarik hipotesa bahwa kegiatan proses lebih diutamakan dari pada tujuan itu sendiri.
Slogan dan formalitas masih ramai memadati semua binner publikasi. Upaya melakukan identifikasi masalah untuk mencari solusi bukan menghabiskan anggaran untuk diskusi. Penelitian ilmiah sudah dilakukan, survey layanan kepuasan publik juga sudah dilaporkan, namun hasilnya tidak ada yang peduli. Adakah yang salah dalam melakukan diagnose, ataukah memberikan solusi yang bukan menjadi masalah. Adakah upaya melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan yang telah dilakukan. Kemungkinan ada yang salah menjadikan proses sebagai tujuan dan sehingga semua biaya habis di tahap proses dan tidak sampai pada tujuan. Seharusnya semua biaya untuk menyelesaian masalah secara konkret dan bukan habis untuk rapat diskusi dan koordinasi.
Pada hari peringatan hari anti-korupsi sedunia, kembali MaPPI melakukan publikasi hasil penelitiannya. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang. Berdasarkan hasil wawancara ditemukan masih adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dan / atau Panitera Muda Hukum. Hasil penelitian ini patut diberikan apresiasi dan sebagai landasan untuk mengambil langkah strategis bagi para Pimpinan Pengadilan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif. Meskipun jumlahnya 50.000 sangat kecil dibandingkan dengan dugaan korupsi proyek E-KTP yang saat ini sedang diproses, namun sekecil apapun perbuatan pungutan liar, suap dan korupsi adalah dilarang dan tercela sehingga mendapat perhatian sangat besar dari masyarakat.
Berdasarkan paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung Badan Peradilan dibawahnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System ) di Mahkamah Agung Badan Peradilan yang berada dibawahnya, sebagaimana ditegaskan lagi dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka yang bertanggungjawab terhadap aparatur pengadilan adalah Ketua Pengadilan. Dalam hal yang melakukan adalah Panitera Muda Hukum dan / atau Panitera Pengganti, maka yang bertanggung jawab adalah Panitera.
Pimpinan Mahkamah Agung sangat serius memberantas korupsi , suap dan pungutan liar. Mahkamah Agung juga telah menindaklanjuti dengan membentuk satgas pungli dan mistery shopper. Dalam berbagai pembinaan Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala, berjenjang dan berkelanjutan.
Pimpinan Pengadilan harus segera melakukan tindakan konkret untuk melakukan pembinaan secara intensif dan lebih mengefektifkan Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan upaya preventif atau pencegahan. Apabila semua sudah dilakukan dan para oknum tetap melakukan menerima suap dan pungutan liar, maka tanggung jawab mutlak berada pada yang bersangkutan. Adapun solusi alternative yang dapat dilakukan Pimpinan Pengadilan, yaitu melakukan tindakan kepada oknum atau pimpinannya ditindak oleh atasan langsung secara berjenjang jika ternyata Pimpinan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam hal ada oknum sudah tidak dapat diperbaiki, maka harus dilakukan amputasi demi menyelamatkan institusi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Jumat, 30 Desember 2022 17:22 WIB.
Jakarta-Humas: Menutup tahun 2022, Ketua Mahkamah Agung melantik enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jumt pagi, 30 Desember 2022, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Enam orang tersebut yaitu: 1.Bapak Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN SUKA MENULIS SYAIR LAGU
Kamis, 02 Mei 2024 13:05 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. pada Kamis 02 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Syarifuddin mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas kerja keras,...
| Selengkapnya |- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI
Kamis, 02 Mei 2024 12:05 WIB.
Denpasar-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 2 Mei 2024 di Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar. Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom...
| Selengkapnya |- KUNKER KE KALSEL, KOMISI III NYATAKAN DUKUNG PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENGADILAN UNTUK JAGA INTEGRITAS HAKIM
Rabu, 01 Mei 2024 13:56 WIB.
Banjarmasin " Humas : Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua dan Pimpinan Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2024 yang diterima...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- TINGKATKAN KEBERSAMAAN DAN SEMANGAT KERJA SAMA, DITJEN BADILUM ADAKAN CHARACTER BUILDING UNTUK PEGAWAI
Rabu, 08 Mei 2024
Kekompakan atau solidaritas adalah salah satu nilai yang menjadi fondasi dalam membentuk organisasi yang harmonis dan produktif. Ketika setiap pejabat dan pegawai dapat bekerja sama dan saling melengkapi satu sama lain, maka tujuan organisasi akan dapat tercapai. Menyadari pentingnya kekompakan...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKUKAN EVALUASI TERHADAP CAPAIAN DAN KEGIATAN SELAMA TRIWULAN I TAHUN 2024
Senin, 06 Mei 2024
Setelah melewati Triwulan I Tahun Anggaran 2024, banyak kegiatan dan capaian yang telah didapatkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Untuk melihat sejauh mana keberhasilan maupun kendala yang dihadapi, Ditjen Badilum melaksanakan Evaluasi Kinerja Triwulan I, berlangsung pada hari...
| Selengkapnya |- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Rabu, 01 Mei 2024
Menyemarakkan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan halalbihalal dan silaturahmi ini pada hari Selasa, 30 April 2024 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang...
| Selengkapnya |- TINGKATKAN LAYANAN KALANGAN RENTAN, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN HUKUM DISABILITAS DI MAKASSAR
Rabu, 01 Mei 2024
Kalangan rentan seperti penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan, termasuk layanan keadilan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum di pengadilan. Untuk tahun...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- TINGKATKAN KEBERSAMAAN DAN SEMANGAT KERJA SAMA, DITJEN BADILUM ADAKAN CHARACTER BUILDING UNTUK PEGAWAI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas