KETUA MA: HATI-HATI PUTUS PERKARA PERDATA TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
- Dilihat: 1116
Padang—Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Sementara itu, menanggapi pertanyaan salah seorang peserta pembinaan, Agung Darmawan, S,H., dalam sesi tanya jawab, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa hakim peradilan umum harus berhati-hati dalam memutuskan masalah kewenangan absolut terkait masalah Onrechtmatige Overheidsdaad yang biasa disingkat OOD ini. “Hakim harus benar-benar melihat jangan asal ada Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara perdata, lantas dinyatakan sebagai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Harus dipelajari betul, apakah perkara tersebut benar perkara OOD atau hanya masalah administratif dan terkait dengan sengketa kepemilikan”.
Peringatan Hatta Ali ini sesungguhnya juga berkaitan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, “sengketa yang bersifat keperdataan” dan/atau “bersumber dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa” tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum. (Humas)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG
Rabu, 24 April 2024 13:00 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di lantai 9 gedung Serbaguna Mahkamah Agung. Mengawali sambutannya Ketua MA mengucapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan fasilitas...
| Selengkapnya |- LANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN
Selasa, 23 April 2024 16:22 WIB.
Jakarta-Humas: Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang kita...
| Selengkapnya |- SUHARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL
Senin, 22 April 2024 16:09 WIB.
Jakarta-Humas: Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil...
| Selengkapnya |- KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG RAIH GELAR PROFESOR KEHORMATAN
Sabtu, 20 April 2024 17:05 WIB.
Semarang-Humas: Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada Sabtu, 20 April 2024 di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro Semarang. Pemberian gelar ini berdasarkan Surat...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Jumat, 19 April 2024
Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan rapat finalisasi kurikulum dan modul pelatihan manajemen administrasi. Rapat dipimpin Kepala Posdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung,...
| Selengkapnya |- KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM HADIRI HALAL BIHALAL BERSAMA SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 18 April 2024
Berakhirnya libur hari raya Idul Fitri menjadi pertanda untuk kembali beraktivitas dan kembali bekerja. Masih dalam momen dan semangat lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan halal bihalal di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Selasa, 16 April 2024. Pada...
| Selengkapnya |- SELAMAT IDUL FITRI 1445 H
Selasa, 09 April 2024
| Selengkapnya |- TINJAU KINERJA, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Kamis, 04 April 2024
Dalam semangat menjaga integritas sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja bagi para pencari keadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 3 April 2024. Kedatangan beliau...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas