UNTUK KEMBANGKAN E-OFFICE, MA STUDI BANDING KE MK
- Dilihat: 5373
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti pencanangan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, Mahkamah Agung berencana untuk mengembangkan aplikasi e-office yang akan dipergunakan untuk penatalaksanaan tata persuratan di Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung melakukan studi banding ke Mahkamah Konstitusi yang telah terlebih dahulu mengimplementasikan e-office, Selasa (19/3/2019).
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo diterima oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, Kabiro Umum, Mulyono, Kabiro Perencanaan dan Keuangan, Pawit Haryanto, Kabag Rumah Tangga, Elizabeth, dan sejumlah staf Teknologi Informasi.
Pemilihan Mahkamah Konstitusi sebagai tujuan studi banding menurut Pudjoharsoyo dilatarbelakangi oleh setidak-tidaknya dua hal. “MK sudah lebih dahulu menerapkan e-office dan lebih maju dalam hal ini, sehingga kita perlu belajar,” ujar Pudjoharsoyo. Selain itu, dilihat dari segi tugas dan fungsi, antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi yang berdekatan, sehingga aplikasi e-office tersebut akan lebih mudah untuk diadopsi.
Menyambut kedatangan tim studi banding Mahkamah Agung, Guntur Hamzah menyatakan kesediaannya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengimplementasikan e-office yang di lingkungan Mahkamah Konstitusi disebut dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). “Semoga studi banding ini dapat memperkuat hubungan kedua lembaga yang sama-sama bertugas menegakkan hukum dan dapat menjalin kerjasama yang lebih baik untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” timpal Guntur Hamzah.
Pasca studi banding, Pudjoharsoyo akan mempersiapkan jajarannya untuk memulai pengembangan e-office di Mahkamah Agung yang ditargetkan selesai tahun ini. “Harapannya, kita dapat implementasikan segera untuk mendukung program era baru peradian modern berbasis teknologi informasi yang telah dicanangkan oleh pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya optimis.
Sekilas SIKD Mahkamah Konstitusi
Dalam pemaparannya, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) MK merupakan pencapaian MK dibidang tata persuratan elektronik setelah jatuh bangun menerapkan aplikasi serupa semenjak tahun 2008. “Tahun 2008 kami pernah memiliki aplikasi Simdok (Sistem Informasi Disposisi Elektronik), tetapi kemudian tidak dikembangkan lagi sejak tahun 2012 karena tidak memenuhi kebutuhan kami,” ujar Guntur Hamzah bercerita.
Pasca tidak diimplementasikannya Simdok, MK terus mencari dan mengembangkan aplikasi alternative, hingga kemudian atas kontribusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mahkamah Konstitusi dapat mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
Kelebihan aplikasi E-Office yang dikembangkan ANRI menurut Guntur, terletak pada kemudahan dalam mengembangkan aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi. “Selain open source, aplikasi tersebut juga bisa dengan mudah dikustomisasi,” papar Guntur.
Hari ini, SIKD telah dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuat draft surat dinas, menyimpan template surat-surat dinas, e-filing arsip digital, monitoring usulan dan tindak lanjut berkas, perasipan berkas, pencarian arsip, digitalisasi berkas kertas, pengiriman surat ke unit kerja terkait, penomoran surat, sertifikasi tanda tangan elektronik dan publikasi berkas elektronik.
Meski baru berjalan selama dua tahun, SIKD telah memproses lebih dari 11.000 berkas surat yang terdiri dari 5.200 surat masuk dari luar Mahkamah Konstitusi dan 6.000 an nota dinas yang dibuat oleh unit kerja.
Selain itu, meski akan terus dikembangkan, SIKD telah memiliki berbagai dampak bagi proses tata kerja di Mahkamah Konstitusi, seperti penggunaan kertas berkurang (paperless), mencari dokumen lebih cepat, mempercepat koordinasi dalam organisasi, mempermudah pengendalian surat yang harus ditindak lanjuti, meningkatkan keamanan berkas, hingga mengurangi beban kerja unit kerja tata usaha dan sekretaris.
Pada sisi yang lebih fundamental, menurut Guntur Hamzah, SIKD telah berhasil merubah budaya kerja yang tertutup menjadi terbuka dan transparan, wilayah abu-abu (grey area) menjadi wilayah yang jelas (clear area) dan bekerja keras (hard work) menjadi bekerja cerdas (smart work). “Selain itu, jangkauan kerja menjadi terintegrasi dan terkoneksi dengan mudah,” papar Guntur Hamzah.
“Dan kontribusi SIKD yang terbesar adalah memberikan dukungan bagi upaya pencapaian cita-cita MK yang Modern dan Terpercaya,” pungkas Gutur Hamzah. (Humas/Mohammad Noor/RS/Photo Pepy)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS
Kamis, 28 Maret 2024 17:05 WIB.
Jakarta-Humas: Untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan di wilayah DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana di PT Jakarta....
| Selengkapnya |- SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH
Selasa, 26 Maret 2024 13:34 WIB.
Jakarta " Humas : Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berbunyi: Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. Hadits tersebut menggambarkan bahwa betapa besarnya keutamaan dari sedekah yang kita keluarkan, terlebih jika itu dilakukan pada...
| Selengkapnya |- INILAH 10 PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH BERBASIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Maret 2024 22:05 WIB.
Jakarta-Humas: Dalam rangka memastikan konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokaliMA). Lomba yang terbuka untuk umum ini bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional dan...
| Selengkapnya |- KETUA MA LANTIK DIRJEN BADILAG DAN DIRJEN BADIMILTUN BARU
Senin, 18 Maret 2024 14:54 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN INOVASI DAN APLIKASI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 28 Maret 2024
Demi terus meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan, terutama di wilayah Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bawah pimpinan Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. meluncurkan berbagai aplikasi dan inovasi. Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung...
| Selengkapnya |- HARI KEDUA BIMTEK KEADILAN RESTORATIF, PESERTA PELAJARI KEADILAN RESTORATIF MULAI PENYIDIKAN HINGGA PROSES MEDIASI
Kamis, 28 Maret 2024
Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan...
| Selengkapnya |- MERIAHKAN BULAN SUCI RAMADHAN, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM SERAHKAN PAKET SEMBAKO
Rabu, 27 Maret 2024
Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini...
| Selengkapnya |- PELAJARI IMPLEMENTASI SANKSI ALTERNATIF, DIRJEN BADILUM HADIRI DISKUSI DENGAN DITJEN PEMASYARAKATAN
Rabu, 27 Maret 2024
Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN INOVASI DAN APLIKASI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas