Cetak
Dilihat: 3025

 

PENYAJIAN PENGUNGKAPAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA

Jakarta – Humas : Sesuai surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-625/PB/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Pedoman Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2019, serta adanya kewajiban pengungkapan uang titipan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I tahun 2019, dengan ini diminta membuat Laporan Pengelola Uang Titipan Pihak Ketiga per 30 Juni 2019.

Berikut Surat Nomor 1080 / SEK / KU.00 / 07 / 2019 pada tanggal 9 Juli 2019 dalam hal Penyajian Uang Titipan Pihak Ketiga :

 



 Dokumen