KETUA MA: HATI-HATI PUTUS PERKARA PERDATA TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
- Dilihat: 1118
Padang—Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Sementara itu, menanggapi pertanyaan salah seorang peserta pembinaan, Agung Darmawan, S,H., dalam sesi tanya jawab, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa hakim peradilan umum harus berhati-hati dalam memutuskan masalah kewenangan absolut terkait masalah Onrechtmatige Overheidsdaad yang biasa disingkat OOD ini. “Hakim harus benar-benar melihat jangan asal ada Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara perdata, lantas dinyatakan sebagai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Harus dipelajari betul, apakah perkara tersebut benar perkara OOD atau hanya masalah administratif dan terkait dengan sengketa kepemilikan”.
Peringatan Hatta Ali ini sesungguhnya juga berkaitan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, “sengketa yang bersifat keperdataan” dan/atau “bersumber dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa” tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum. (Humas)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KMA : PENGEMBANGAN SIPP VERSI 5.5.0 DAN SIAP MA TERINTEGRASI DILAKUKAN OLEH PUTERA-PUTERI TERBAIK BADAN PERADILAN INDONESIA
Jumat, 26 April 2024 19:58 WIB.
Jakarta " Humas : Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. Hal...
| Selengkapnya |- INILAH PARA PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN PADUAN SUARA DALAM RANGKA HARI JADI IKAHI KE-17
Jumat, 26 April 2024 09:10 WIB.
Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 2024, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyelenggarakan Acara Puncak Peringatan HUT IKAHI pada Kamis pagi (25/04) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Perayaan yang dibuka secara resmi oleh...
| Selengkapnya |- DI USIA KE 71 HAKIM INDONESIA SEMAKIN MEMANTAPKAN EKSISTENSI DALAM MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Kamis, 25 April 2024 19:05 WIB.
Jakarta-Humas: IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) merayakan puncak hari jadinya yang ke-71 tahun pada Kamis pagi, 08.00 (25/04) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Puncak hari jadi ini diberi tema Hakim Berintegritas, Peradilan Bermatabat. Tema ini dimaksudkan bahwa integritas bagi seorang hakim...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG
Rabu, 24 April 2024 13:00 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di lantai 9 gedung Serbaguna Mahkamah Agung. Mengawali sambutannya Ketua MA mengucapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan fasilitas...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KMA : PENGEMBANGAN SIPP VERSI 5.5.0 DAN SIAP MA TERINTEGRASI DILAKUKAN OLEH PUTERA-PUTERI TERBAIK BADAN PERADILAN INDONESIA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERI SEMANGAT APARATUR PERADILAN, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Jumat, 26 April 2024
Dorongan dari pimpinan merupakan salah satu motivasi bagi aparatur peradilan dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Untuk mendukung hal tersebut sekaligus memantau kinerja di pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H....
| Selengkapnya |- TINGKATKAN KOMPENTENSI APARATUR PERADILAN, DITJEN BADILUM JALIN KERJA SAMA DENGAN UNIVERSITAS JENDERAL SUDIRMAN
Kamis, 25 April 2024
Salah satu upaya meningkatkan kompetensi aparatur di Lingkungan Peradilan Umum adalah dengan memberikan kesempatan untuk meningkatkan jenjang pendidikan. Guna menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Jumat, 19 April 2024
Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan rapat finalisasi kurikulum dan modul pelatihan manajemen administrasi. Rapat dipimpin Kepala Posdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung,...
| Selengkapnya |- KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM HADIRI HALAL BIHALAL BERSAMA SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 18 April 2024
Berakhirnya libur hari raya Idul Fitri menjadi pertanda untuk kembali beraktivitas dan kembali bekerja. Masih dalam momen dan semangat lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan halal bihalal di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Selasa, 16 April 2024. Pada...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERI SEMANGAT APARATUR PERADILAN, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas