Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

LANGKAH LANGKAH PELAKSANAAN PENGADAAN PENYEDIA JASA POS LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGADILAN

LAYANAN PUBLIK

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

The Electronic Justice System

Elektronik Berkas Pidana Terpadu

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Survei Pelayanan Elektronik

Pengawasan Elektronik Eksekusi

Layanan Aspirasi & Pengaduan Online

BERITA

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PENGADAAN PENYEDIA JASA POS LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGADILAN

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan pelaksaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan, agar terpenuhi prinsip-prinsip Pengadaan yang efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut:

  1. Untuk  menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan,  maka   pelaksanaan tersebut masuk dalam kategori Jasa Konsultansi  (Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang  membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware)).
  2. Metode pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan:
  • Pengadaan yang   bernilai paling tinggi Rp  50.000.000,00  (lima  puluh juta  rupiah) dapat dilaksanakan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan;
  • Pengadaan yang  bernilai diatas Rp  50.000.000,00  (lima  puluh juta rupiah)  sampai dengan Rp  200.000.000,00  (dua ratus  juta rupiah)  dilaksanakan  oleh Pokja melalui metode seleksi  sederhana;
  • Pengadaan dengan nilai  diatas  Rp 200.000.000,00 (dua ratus  juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi umum.
  1. Pengorganisasian Pengadaan, terdiri dari:

a.   Pembentukan Organisasi Pengadaan dilakukan dengan cara:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Teknis  yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan melalui Surat Keputusan Ketua  Pengadilan yang  beranggotakan minimal  3  (tiga)  orang   terdiri dari  petugas pengadilan yang   berada dibagian Kepaniteraan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang  dinyatakan dalam Berita Acara penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Bahwa  Tim  Teknis  bekerja secara  sosial  clan tanpa adanya honorarium namun tetap dilandasi rasa tanggung jawab  yang besar  clan penuh kesungguhan;
  • PPK  menyusun  Harga Perkiraan Sendiri   (HPS)  berdasarkan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan  PERMA  Nomor 1  Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak  Mampu di Pengadilan;
  • Sekretaris Pengadilan selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Panitia/Pejabat   Penerima   Hasil    Pekerjaan   (PPHP)    yang    bertugas   untuk melakukan  pemeriksaan  terhadap  laporan-Iaporan   yang   wajib   dibuat  oleh Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan dan menerima hasil akhir  pekerjaan.
  1.  PPK dan  Pokja/Pejabat Pengadaan selanjutnya melakukan proses  Pengadaan Penyedia Jasa  Posbakum  Pengadilan  sesuai   dengan peraturan  terkait Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah dan  PERMA  Nomor 1  Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  2. Apabila mengalami kendala dalam proses pelelangan harap menghubungi Arifin Samsurijal (021- 3843348 ext 571),  Ahmad Jauhar (021-3843348 ext 434).  Edi Yuniadi (021-  3843348 ext 405)  dan Danang Santoso  (021-3843348  ext 549).

Surat terlampir (humas)



Dokumen

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas