Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

1047 MAHKAMAH AGUNG BERPERAN AKTIF DALAM SOSIALISASI IMPLEMENTASI SPPT TI SISTEM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.HTML

 

MAHKAMAH AGUNG BERPERAN AKTIF DALAM SOSIALISASI IMPLEMENTASI SPPT-TI (SISTEM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI)

Malang -  Humas: Mahkamah Agung RI berperan aktif dalam acara sosialisasi wilayah Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kegiatan sosialisasi SPPT-TI di Malang (4-6 Maret 2019) ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh rangkaian sosialisasi pada Triwulan I (B-03) di tahun 2019, diawali di Yogjakarta (6-8 Februari 2019), Bandung (13-15 Februari 2019), Makassar (27 Februari – 01 Maret 2019).

Kegiatan Sosialisasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Malang (05 Maret 2019)

Kegiatan sosialisasi SPPT-TI ini menindaklanjuti Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2019-2020. SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

Selama kegiatan sosialisasi SPPT-TI di 4 (empat) lokasi tersebut, dihadiri para peserta dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang diwakili oleh Panitera, juga peserta dari satuan kerja (satker) pada 3 (tiga) kementerian/lembaga (K/L) lainnya. Acara sosialisasi ini menghadirkan para narasumber dari Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen PAS Kemenkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kegiatan Sosialisasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Makassar (28 Februari 2019)

Dalam berbagai kesempatan sosialisasi tersebut, dihadapan peserta sosialisasi SPPT-TI, para narasumber dari MA yaitu Ahmad Jauhar, ST., MM., MH. (Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika pada Biro Hukum dan Humas BUA MA RI) dan Dr. A. J. Cakrawala, ST., SH., MT., MH. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas BUA MA RI),  menyampaikan dukungan penuh MA terhadap SPPT-TI, dengan memastikan seluruh proses bisnis dalam proses persidangan di peradilan umum dan merumuskan proses bisnis dan jenis data yang dapat diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum. Oleh karena data dari MA yang merupakan salah satu sumber informasi dan data yang dipertukarkan, khususnya yang dihasilkan dari proses persidangan di peradilan umum maka dibutuhkan kedisiplinan melakukan input data secara rutin pada aplikasi manajemen perkara peradilan (SIPP). Dengan demikian perlu juga dilakukan penyesuaian aplikasi manajemen perkara agar pertukaran data antar aparat penegak hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. MA juga akan memastikan data yang dipertukarkan adalah data yang benar, akurat dan terbaharui. Jenis dokumen/data yang dipertukarkan pada versi ringkas ini, ada 19 (sembilan belas) data dari masing- masing K/L, termasuk 5 (lima) jenis data yang dipertukarkan oleh MA yaitu Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Petikan Putusan Pengadilan, dan Salinan Putusan Pengadilan.

Perlu digarisbawahi bahwa SPPT-TI lahir, bukan untuk menggantikan sistem yang sudah ada dan berjalan di lingkungan MA seperti SIMARI, SIPP, Direktori Putusan, dan lainnya. Namun, SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas, diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya. Pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat. Tekait kebutuhan data di SPPT-TI, telah ada petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), melalui surat no. 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tertanggal 15 Januari 2019 tentang Target SPPT-TI tahun 2019-2020, disertai lampiran petunjuk isian wajib pada SIPP yaitu Nomor dakwaan dan amar dakwaan, Nomor pelimpahan perkara dari kejaksaan, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang, Amar Putusan, dan Softcopy / E-doc Putusan Akhir.

Pada berbagai sambutannya dalam pembukaan acara sosialisasi ini, Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Brigjen TNI Yoseph Puguh menyampaikan bahwa “Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel”.

Sejak tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

ditambahkan juga “bahwa kegiatan sosialiasi ini merupakan rangkaian dari proses implementasi pengembangan SPPT-TI, yang dimulai sejak penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU tentang Pengembangan SPPT-TI tertanggal 28 Januari 2016 antar empat lembaga penegak hukum dan Kementerian/Lembaga yang terkait”.

MoU tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan pembentukan Road Map Pengembangan SPPT TI 2016-2019 dengan salah satu targetnya adalah perluasan wilayah implementasi SPPT-TI di tahun 2019. Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah merupakan wilayah baru dari perluasan dari SPPT-TI tersebut yang sebelumnya pada tahun 2018 provinsi yang sudah mendapatkan sosialisasi diantaranya adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Pada akhir sambutannya dia menyampaikan harapan dari Kemenko Polhukam selaku instansi yang memiliki fungsi sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian terhadap K/L terkait, agar para peserta dapat memahami pentingnya Implementasi SPPT-TI di wilayah masing- masing, oleh karena hasil dari sosialisasi ini akan dijadikan contoh dan tolak ukur dalam penyelenggaraan SPPT-TI di daerah yang lain.

Setelah acara sosialisasi, dilakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri yang ada di sekitar wilayah penyelenggaraan sosialisasi. Kunjungan tersebut untuk melakukan monitoring terhadap tingkat kepatuhan pengisian SIPP, dan melakukan assessment lapangan SPPT-TI di lingkungan Pengadilan Negeri, untuk mengukur tingkat pengetahuan responden terhadap aplikasi SIPP.

(Humas / AJ / AJC/ IP)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas