SOP KEPANITERAAN HUKUM
SOP KEPANITERAAN HUKUM
No | Nama Dokumen | Tautan |
---|---|---|
1. | SOP KEPANITERAAN 2025 | Lihat |
Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Kepaniteraan Hukum
Pelayanan Meja Hukum
- 1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- 2. Permohonan waarmaking surat-surat.
- 3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- 4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- 5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- 6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- 7. Permohonan legalisasi surat.
- 8. Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144.
- 9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu jika diperlukan.
- 10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- 11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- 12. Layanan-layanan lain terkait jasa hukum.
Persyaratan Layanan
1. Permohonan Waarmaking Surat-Surat
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing ahli waris (leges di pos)
- Asli dan Fotokopi Dokumen Bank/Asuransi (fotokopi di leges di kantor pos)
- Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Desa
- Asli dan Fotokopi Akta Kematian (fotokopi di leges di kantor pos)
- Asli dan Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing ahli waris (fotokopi di leges di kantor pos)
- Asli dan Fotokopi Akta Nikah Pewaris (fotokopi di leges di kantor pos)
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari RT dan Kelurahan (fotokopi di leges di kantor pos)
- Asli dan Fotokopi Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam (Fotokopi di leges di kantor pos)
- Meterai Rp10.000,00 (2 lembar)
2. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan
- Fotokopi ID Card Advokat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Domisili
- Fotokopi TDP/SIUP
3. Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
- Fotokopi KTP Pemohon
- Mengisi Formulir Permohonan
4. Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
- Asli dan fotokopi Surat Kuasa
- Asli dan fotokopi KTP Penerima Kuasa
- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Advokat
5. Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa dari Instansi
- Asli dan fotokopi Surat Kuasa
- Asli dan fotokopi Surat Tugas dari Pimpinan
- Asli dan fotokopi KTP Penerima Kuasa
- Asli dan fotokopi Kartu Identitas Pegawai
6. Permohonan Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil
- Asli dan fotokopi surat permohonan
- Asli dan fotokopi Surat Kuasa
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan
- Asli dan fotokopi Silsilah Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan
- Asli dan fotokopi KTP penerima dan pemberi kuasa
- Foto penerima kuasa ukuran 4x6 2 lembar
7. Permohonan Legalisasi Surat
- Asli dan fotokopi surat yang akan dilegalisasi
8. Permohonan Surat Izin untuk Penelitian dan Riset
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Rekomendasi Pengadilan Tinggi
- Surat Rekomendasi Kesbangpol
- Fotokopi Proposal Penelitian
9. Permohonan Informasi kepada Pimpinan atau Pegawai Tertentu
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
Panitera Muda Hukum
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.