Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas
PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN NEGERI
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Untuk menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas, pengadilan harus memberikan perlakuan yang adil dan menyediakan akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Permasalahan yang Dihadapi Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Pengadilan
Ada banyak bentuk diskriminasi yang kerap terjadi ketika seorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi, maupun sebagai para pihak. Permasalahan yang sering dihadapi meliputi:
- Belum memadainya sarana dan prasarana serta desain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
- Kapasitas hukum penyandang disabilitas sering ditolak karena kurangnya pemahaman aparatur pengadilan tentang disabilitas dan kebutuhannya.
- Ketersediaan media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas masih kurang, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pengadilan.
Landasan Hukum
Dasar hukum yang mengamanatkan perlakuan dan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas mencakup:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang menetapkan bahwa difabel adalah pemegang hak, dan negara berkewajiban untuk mengambil langkah yang positif untuk memenuhi hak-hak mereka.