Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Prosedur Penyelesaian Perkara Secara Prodeo
Prosedur Penyelesaian Perkara Secara Prodeo
Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B
1. Dasar Hukum:
- Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
- Pasal 237–241 HIR/Pasal 273–277 R.Bg.
- Pasal 242–243 HIR/Pasal 278–281 R.Bg.
- Pasal 12–14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
- SEMA No. 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Layanan Hukum.
- Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014.
D. Perkara Eksekusi:
Permohonan pembebasan biaya perkara eksekusi diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Pembebasan Biaya setelah melakukan pemeriksaan. Sekretaris membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara.
C. Permohonan Banding, Kasasi, atau PK:
Permohonan prodeo berlaku hanya untuk satu tingkat peradilan. Jika mengajukan banding atau kasasi, permohonan baru harus diajukan. Jika sudah bebas biaya di tingkat pertama, banding/kasasi/PK disertai dengan Surat Penetapan Pembebasan Biaya. Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan kepada kasir, yang dicatat dalam buku keuangan perkara.
B. Diajukan oleh Tergugat atau Termohon:
Mengajukan permohonan secara tertulis sebelum memberikan jawaban, disertai syarat-syarat yang diperlukan. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris. Jika Tergugat/Termohon kalah, biaya perkara dibebankan kepada Negara.
3. Prosedur Berperkara Secara Prodeo dengan Biaya DIPA Pengadilan:
Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dapat diajukan secara prodeo, termasuk gugatan cerai, hutang-piutang, sengketa tanah, permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, dll.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo:
A. Diajukan oleh Penggugat atau Pemohon:
- Datang ke kantor Pengadilan Negeri dan mengajukan permohonan kepada Petugas Meja I.
- Membuat surat permohonan berperkara secara prodeo dengan alasan yang jelas.
- Jika tidak bisa menulis, permohonan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Melampirkan SKTM atau jaminan sosial lainnya.
2. Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo:
Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo), baik tertulis maupun lisan, dengan melampirkan salah satu dari berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat.
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen terkait dari basis data pemerintah.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.