Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Untuk menjamin akses yang setara, pengadilan wajib memberikan perlakuan yang adil serta menyediakan akses penuh terhadap seluruh layanan pengadilan.
Permasalahan yang Dihadapi
Bentuk diskriminasi yang kerap terjadi ketika seorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum antara lain:
- Sarana & Prasarana: Desain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodasi kebutuhan mobilitas penyandang disabilitas.
- Kapasitas Hukum: Penolakan kapasitas hukum karena kurangnya pemahaman aparatur pengadilan tentang ragam disabilitas.
- Komunikasi: Minimnya media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses (seperti juru bahasa isyarat atau alat bantu lainnya).
Landasan Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak.
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang menetapkan bahwa penyandang disabilitas adalah pemegang hak yang wajib dipenuhi oleh negara.

