Prosedur Permohonan Informasi 2024

Prosedur Memperoleh Pelayanan Informasi Peradilan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB

Pelayanan informasi di pengadilan dibagi menjadi dua prosedur, yaitu:

  1. Prosedur Biasa
    Prosedur ini digunakan dalam situasi berikut:

    • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.
    • Informasi yang diminta berjumlah besar.
    • Informasi yang diminta belum tersedia.
    • Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau tersedia setiap saat untuk diakses publik, atau informasi yang dinyatakan sebagai informasi rahasia sehingga memerlukan izin dan keputusan dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
  2. Prosedur Khusus
    Prosedur ini digunakan apabila permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

    • Termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan.
    • Termasuk kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik serta sudah tersedia (misalnya sudah diketik atau diterima dari pihak atau pengadilan lain).
    • Tidak berjumlah besar.
    • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.