Sejarah Pengadilan

SEJARAH PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

A. Awal Berdirinya Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Pengadilan Negeri Gunung Sugih diresmikan pada tanggal 6 Desember 2004 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada saat itu, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL. Peresmian tersebut dipusatkan di Menggala dan dilaksanakan secara bersamaan dengan peresmian tiga Pengadilan Negeri lainnya, yaitu Pengadilan Negeri Menggala, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Beberapa hari setelah peresmian, tepatnya pada tanggal 10 Desember 2004, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Bapak Bahuri, S.H., melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan sejumlah pejabat pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam kesempatan tersebut, dilantik:

  • Bapak Adi Ismet, S.H., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih;
  • Bapak Drs. H. Asmar Josen, S.H., M.H., sebagai Panitera/Sekretaris;
  • Bapak Mizikri, sebagai Panitera Muda Pidana;
  • Ibu Rusdiana, S.H., sebagai Panitera Muda Hukum;
  • Bapak Hatta Thalib, S.H., M.H., sebagai Panitera Muda Perdata;
  • Bapak Sukarsono, S., sebagai Panitera Pengganti; dan
  • Ibu Yanita Suvirda, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Pada masa awal berdirinya, jumlah pegawai Pengadilan Negeri Gunung Sugih masih sangat terbatas, yaitu sebanyak 8 (delapan) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

B. Dukungan Pemerintah Daerah

Pada saat peresmian, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sambutannya menyampaikan imbauan kepada para kepala daerah yang wilayahnya menjadi tempat berdirinya pengadilan negeri baru agar turut memberikan dukungan guna menunjang kelancaran operasional pengadilan.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih bersama Panitera/Sekretaris berinisiatif menemui Bupati Lampung Tengah, yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Andi Achmad Sampurna Jaya, untuk memohon dukungan Pemerintah Daerah terhadap keberlangsungan operasional Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Upaya tersebut mendapat respons positif. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah kemudian memberikan bantuan berupa:

  1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza, dengan nomor polisi BE 2103 GZ;
  2. 2 (dua) unit kendaraan roda dua jenis Honda WIN;
  3. Bantuan dana sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang telah direalisasikan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).

Adapun sisa bantuan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak direalisasikan karena pada tahun 2006 Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah memperoleh alokasi anggaran melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain bantuan berupa sarana dan dana operasional, Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan berupa 7 (tujuh) orang tenaga honorer, yaitu:

  1. Irham Gani (Alm.);
  2. Ahmad Syaiful (Alm.);
  3. Hendi Feriyanto;
  4. Erwin Widiarto;
  5. Zikril Hakim;
  6. Feri Afriza; dan
  7. Selamet Raharjo.

Dari ketujuh tenaga honorer tersebut, Feri Afriza dan Selamet Raharjo kemudian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C. Penambahan Sarana Kendaraan Dinas

Dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan, kendaraan Toyota Avanza yang digunakan untuk Kepala Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada saat konvoi bersama unsur MUSPIDA sering kali tertinggal karena keterbatasan kemampuan kendaraan tersebut.

Oleh karena itu, pada tahun 2006, Pemerintah Daerah kembali memberikan dukungan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BE 4 G, tahun pembuatan 2005, yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan dinas untuk menunjang kegiatan kedinasan Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

D. Perkembangan Gedung dan Ruang Kerja

Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya keterbatasan luas bangunan dan jumlah ruangan yang tersedia.

Dibandingkan dengan Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Menggala yang telah memperoleh perluasan bangunan, serta tambahan fasilitas berupa mushola dan ruang pelayanan bagi Advokat, Jaksa, dan Kepolisian yang merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah, kondisi sarana dan prasarana Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada saat itu masih relatif terbatas.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan bertambahnya jumlah pegawai, beberapa ruangan yang tersedia kemudian dialihfungsikan agar dapat memenuhi kebutuhan organisasi. Beberapa perubahan fungsi ruangan tersebut antara lain:

  • Ruang pertemuan dialihfungsikan menjadi ruang hakim;
  • Ruang ganti hakim yang sebelumnya digunakan sebagai ruang Wakil Sekretaris dialihfungsikan menjadi ruang keuangan;
  • Ruang mushola dan dua kamar mandi dialihfungsikan menjadi ruang Panitera Pengganti;
  • Ruang Advokat, Jaksa, dan Polisi dialihfungsikan menjadi ruang hukum, ruang barang bukti, ruang kepegawaian, dan ruang berkas.

Keterbatasan luas bangunan tersebut menyebabkan beberapa fasilitas belum dapat disediakan secara khusus. Hingga saat itu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih belum memiliki ruangan khusus untuk persidangan anak, ruang mediasi, serta ruang tahanan khusus bagi perempuan dan anak.

E. Perkembangan Rumah Dinas

Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan memberikan fasilitas kedinasan bagi aparatur pengadilan, Pengadilan Negeri Gunung Sugih juga mengalami perkembangan dalam penyediaan rumah dinas.

Pada tahun 2002, tersedia sebanyak 2 (dua) unit rumah dinas. Selanjutnya, pada tahun 2006 ditambahkan sebanyak 5 (lima) unit, dan pada tahun 2007 kembali ditambahkan 2 (dua) unit rumah dinas serta dibangun pagar keliling.

Rumah dinas tersebut ditempati oleh para hakim, 1 (satu) orang Panitera Pengganti, dan 1 (satu) orang Jurusita.

Kemudian, pada tahun 2008, kembali ditambahkan 2 (dua) unit rumah dinas, masing-masing diperuntukkan bagi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

F. Perkembangan Struktur Organisasi dan Kepegawaian

Pada masa awal berdirinya Pengadilan Negeri Gunung Sugih, masih terdapat sejumlah jabatan struktural yang belum terisi, antara lain Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Kepala Urusan Kepegawaian, Kepala Urusan Umum, dan Kepala Urusan Keuangan.

Seiring dengan perkembangan organisasi, jabatan-jabatan tersebut secara bertahap mulai terisi sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan dapat berjalan dengan lebih optimal.

Pada bulan Oktober 2008, Bapak Martono Udjianto R., S.H., yang merupakan Wakil Sekretaris pertama pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengalami mutasi dan selanjutnya beralih menjadi Widyaiswara. Jabatan Wakil Sekretaris yang ditinggalkan kemudian diisi oleh Ibu Linda Malik, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan.

Perubahan serupa juga terjadi pada jabatan Kepala Urusan Kepegawaian yang kemudian mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya beralih menjadi Widyaiswara. Kondisi tersebut menyebabkan jabatan Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Kepegawaian kembali mengalami kekosongan dan selanjutnya dilakukan penataan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

G. Pengakuan atas Kinerja Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Meskipun pada masa awal berdirinya menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun dukungan operasional, Pengadilan Negeri Gunung Sugih terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tahun 2006. Dari empat Pengadilan Negeri yang diresmikan secara bersamaan pada tanggal 6 Desember 2004, Pengadilan Negeri Gunung Sugih secara lisan dinyatakan sebagai salah satu pengadilan yang memiliki kinerja terbaik.

Pencapaian tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah Pengadilan Negeri Gunung Sugih sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme aparatur, serta integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi peradilan.