Briefing Ptsp Pengadilan Negeri Gunung Sugih: Penguatan Budaya Pelayanan Prima Dan Integritas Aparatur

  • Senin, 09 Februari 2026
  • Admin
  • Dilihat 217 kali

Gunung Sugih – Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Gunung Sugih melaksanakan kegiatan briefing Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertempat di ruang PTSP Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Kegiatan briefing dipimpin oleh Hakim Muda Pratama, Bapak Edo Kristanto Utoyo, S.H., dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, pembina briefing menekankan pentingnya penerapan budaya pelayanan prima (service excellence) sebagai dasar dalam memberikan layanan publik. Petugas diingatkan untuk menerapkan prinsip 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, serta menjaga lingkungan kerja melalui prinsip 5R meliputi Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Selain itu, petugas diharapkan mampu menunjukkan sikap empati dan responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat serta memberikan solusi yang cepat dan akurat. Penampilan dan atribut kedinasan juga menjadi perhatian, dengan memastikan seluruh petugas tampil rapi dan profesional sesuai standar yang berlaku.

Selanjutnya, briefing juga membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknis layanan PTSP. Dilakukan penguatan pemahaman mengenai persyaratan pendaftaran perkara perdata, baik gugatan maupun permohonan, serta mekanisme pelimpahan berkas pidana dari penyidik maupun penuntut umum. Evaluasi juga dilakukan terhadap penggunaan aplikasi pendukung seperti SIPP, e-Court, dan Eraterang guna memastikan ketepatan dan akurasi input data. Selain itu, pembina briefing menekankan pentingnya pelayanan ramah disabilitas, termasuk penyediaan sarana dan perlakuan khusus sesuai dengan SOP layanan disabilitas.

Pada aspek keterbukaan informasi, petugas diingatkan untuk memahami peran PPID dalam pengelolaan informasi publik, termasuk membedakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan. Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian, dengan memastikan setiap keluhan ditangani secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai jenjang pengawasan yang berlaku. Dalam hal integritas dan kedisiplinan, pembina briefing kembali mengingatkan komitmen anti-gratifikasi dengan menerapkan prinsip zero gratifikasi, serta menjaga kedisiplinan selama jam layanan. Petugas wajib berada di meja layanan selama jam operasional dan memastikan adanya petugas pengganti apabila harus meninggalkan tempat layanan.

Lihat Berita Lainnya

Pencarian