Biaya Panjar Perkara
Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan administrasi dan pengelolaan biaya perkara.
Penetapan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses berperkara, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga pelaksanaan eksekusi dan konsinyasi.
Dokumen ini juga memuat komponen biaya, ketentuan pemanggilan, serta mekanisme perhitungan panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.