Dasar Hukum atau Regulasi Pengaduan

Prosedur Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam pelayanan informasi, Mahkamah Agung telah menetapkan pedoman penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan melalui beberapa dasar hukum utama:

Dasar Hukum Pelaksanaan


Saluran Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui media berikut:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI: Melalui situs resmi siwas.mahkamahagung.go.id.

  2. Layanan Pesan Singkat (SMS).

  3. Surat Elektronik (E-mail).

  4. Faksimile & Telepon.

  5. Meja Pengaduan: Hadir langsung di kantor pengadilan.

  6. Surat & Kotak Pengaduan.


Tata Cara Pengajuan Pengaduan

1. Pengaduan Secara Lisan

  • Pelapor datang langsung ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri.

  • Petugas akan menginput laporan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.

  • Pelapor akan menerima Nomor Register Pengaduan untuk memantau proses tindak lanjut.

2. Pengaduan Secara Tertulis

Laporan tertulis harus memuat:

  • Identitas lengkap Pelapor dan Terlapor.

  • Uraian perbuatan yang dilanggar (sertakan Waktu, Tempat, dan Kronologi). Jika terkait perkara, wajib mencantumkan Nomor Perkara.

  • Bukti pendukung (dokumen, nama saksi, alamat, atau nomor kontak pihak terkait).

  • Petugas akan menginput dokumen ke aplikasi SIWAS dan mengarsipkan dokumen asli.

3. Pengaduan Secara Elektronik

  • Dapat diajukan melalui aplikasi SIWAS dengan informasi yang logis dan memadai.

  • Meskipun identitas pelapor tidak lengkap, pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti selama substansi laporan jelas dan didukung bukti yang cukup.


Pengaduan Khusus PN Gunung Sugih

Bagi Anda yang ingin mengajukan pengaduan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, silakan kirimkan laporan Anda ke:Kantor Pengadilan Negeri Gunung SUgih Jl. Negara No. 100, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, Lampung. Atau melalui: Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.


Hak-Hak Pelapor & Terlapor

Hak Pelapor Hak Terlapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas. Memberikan pembuktian bahwa ia tidak bersalah (saksi/alat bukti).
Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
Mendapatkan informasi tahapan penanganan laporan. Perlakuan yang sama dan setara dalam pemeriksaan.
Perlakuan yang setara dengan Terlapor. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Mendapatkan SK yang menyatakan pengaduan tidak terbukti.

Layanan SMS Khusus Aparatur

Khusus bagi aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat dikirim melalui SMS ke nomor 085282490900 dengan format:

nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan