Pengaduan Pelayanan Publik

Panduan Pengaduan (Whistleblowing System)

Sesuai PERMA No. 9 Tahun 2016

Selamat datang di layanan pengaduan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam memberikan pelayanan hukum.

Media Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran-saluran resmi berikut:

  • Aplikasi SIWAS: siwas.mahkamahagung.go.id

  • Surat Elektronik (E-mail): pengaduan@mahkamahagung.go.id

  • Langsung: Meja Pengaduan di kantor pengadilan terdekat.

  • Saluran Lain: SMS, Faksimile, Telepon, Surat, atau Kotak Pengaduan.

Tata Cara Penyampaian Laporan
NO METODE PROSEDUR & PERSYARATAN
1. JANUARI Datang langsung ke Meja Pengaduan dengan membawa identitas diri. Petugas akan menginput laporan ke aplikasi SIWAS dan memberikan nomor register untuk memantau status laporan.
2. Secara Tertulis Memuat identitas Pelapor & Terlapor secara jelas. Harus menyertakan Waktu, Tempat, & Kronologi kejadian (termasuk nomor perkara jika terkait perkara). Sertakan bukti pendukung/kontak saksi.
3. Secara Elektronik Melalui aplikasi SIWAS. Meskipun tanpa identitas lengkap, laporan tetap akan ditindaklanjuti selama informasi yang diberikan logis dan memadai.

Pengaduan Khusus PN Gunung Sugih

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan khusus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, silakan tujukan ke: Kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih Jl. Negara No. 100, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, Lampung. Atau melalui: Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.

 

Hak-Hak Para Pihak

Hak Pelapor:

  • Perlindungan kerahasiaan identitas.

  • Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.

  • Mendapatkan informasi status/tahapan laporan.

  • Perlakuan yang setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

  • Mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor:

  • Membuktikan ketidakbersalahan dengan saksi/alat bukti.

  • Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.

  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

  • Mendapatkan surat keterangan jika pengaduan tidak terbukti.


Layanan SMS (Khusus Aparatur Mahkamah Agung)

Khusus bagi aparatur internal, laporan dapat dikirimkan melalui SMS ke nomor 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identitas#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan

Apakah Anda ingin saya membantu membuatkan grafis atau poster ringkasan (infografis) berdasarkan poin-poin di atas untuk media sosial pengadilan?