Prosedur Pengaduan

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan secara efektif, tertib, dan tepat waktu. Berikut adalah panduan lengkap penyampaian pengaduan:

Prosedur Penyampaian Laporan

  • Wajib Tertulis: Pengaduan disampaikan secara tertulis (cetak maupun elektronik).

  • Bantuan Penulisan: Bagi Pelapor yang memiliki kesulitan membaca atau menulis, petugas Pengadilan akan membantu menuangkan laporan ke dalam formulir khusus.

  • Penggunaan Formulir: Sangat dianjurkan menggunakan formulir resmi, namun pengaduan tanpa formulir khusus tetap akan diterima dan ditindaklanjuti.


Unsur Informasi yang Diperlukan

Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, mohon pastikan informasi berikut tersedia secara jelas:

  1. Identitas Terlapor: Nama, jabatan, dan satuan kerja tempat aparat bertugas.

  2. Substansi Laporan: Perbuatan yang diduga melanggar aturan.

  3. Konteks Perkara: Nomor perkara (apabila terkait dengan pemeriksaan suatu perkara).

  4. Bukti Pendukung: Lampirkan bukti atau informasi saksi (nama, alamat, kontak) yang dapat memperkuat pengaduan.

  5. Identitas Pelapor: Meskipun pengaduan tanpa identitas tetap ditindaklanjuti (selama dasarnya kuat), Pelapor sangat disarankan mencantumkan identitas jelas.


Tata Cara dan Alamat Pengiriman

Pengaduan dapat ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan setempat atau Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Instansi Alamat & Kontak
PN Gunung Sugih Kelas IB

Jl. Negara No.100, Gunung Sugih

Telp/Fax: (0725) 529858

Email: pngnssatria@gmail.com

PT Tanjung Karang

Jl. Cut Mutia No. 42, Bandar Lampung

Telp: +62 721 489076

Badan Pengawasan MA

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass, Jakarta Pusat 13011

Telp: (021) 29079177

Mahkamah Agung RI

Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat 10110

Telp: (021) 3843348

Catatan: Jika dikirim melalui pos, tuliskan "PENGADUAN PADA PENGADILAN" pada sisi kiri atas amplop tertutup.


Hak-Hak Para Pihak

Hak Pelapor

  • Kerahasiaan identitas yang dijamin.

  • Bebas memberikan keterangan tanpa paksaan.

  • Mendapatkan informasi perkembangan laporan.

  • Mendapatkan perlakuan setara selama pemeriksaan.

Hak Terlapor

  • Mengajukan bukti dan saksi untuk membuktikan ketidakbersalahan.

  • Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Mahkamah Agung & Badan Peradilan

  • Merahasiakan kesimpulan LHP kepada pihak luar demi kepentingan pemeriksaan.

  • Menentukan jangka waktu penanganan sesuai tingkat kesulitan kasus.


Layanan Pengaduan SMS (Khusus Aparatur)

Berdasarkan SK KMA No. 216/KMA/SK/XII/2011, pengaduan internal dapat dikirimkan ke 085282490900 dengan format:

Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan


Butuh informasi lebih detail?