Briefing Ptsp Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Tegaskan Penerapan 5s Dan Larangan Pelayanan Transaksional

  • Jum'at, 13 Februari 2026
  • Admin
  • Dilihat 152 kali

Gunung Sugih, 13 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Gunung Sugih melaksanakan kegiatan briefing bagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Muda Pratama, Bapak Diaudin, S.H.

Briefing dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan rutin guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam amanatnya, Hakim Muda Pratama menegaskan bahwa Petugas PTSP sebagai garda terdepan pelayanan harus senantiasa menerapkan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun dalam setiap pelaksanaan tugas.

Beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas melayani masyarakat dengan baik, penuh tanggung jawab, serta menjaga sikap profesional dalam setiap interaksi pelayanan. Selain itu, ditekankan secara tegas bahwa tidak boleh ada pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun.

Penegasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya peradilan yang agung dan terpercaya.

Melalui briefing ini, diharapkan seluruh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Gunung Sugih terus menjaga semangat pelayanan prima, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Lihat Berita Lainnya

Pencarian