Briefing Ptsp Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Tekankan Pelayanan Prima Dan Disiplin Ptsp
- Senin, 13 April 2026
- Admin
- Dilihat 67 kali
Gunung Sugih, Senin 13 April 2026 —
Pengadilan Negeri Gunung Sugih melaksanakan briefing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan briefing ini dipimpin oleh Hakim Muda Pratama Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Ibu Titis Ayu Wulandari, S.H., dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP.
Dalam arahannya, pimpinan briefing menyampaikan beberapa amanat penting terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pertama, ditegaskan bahwa PTSP tidak boleh dalam keadaan kosong. Pada saat jam istirahat, wajib dipastikan minimal satu orang petugas tetap berjaga di PTSP, dengan pengaturan waktu istirahat yang dilakukan secara bergantian.
Selanjutnya, Ibu Titis Ayu Wulandari, S.H. menekankan agar seluruh petugas PTSP senantiasa menerapkan prinsip 5R dan 5S, sehingga dapat mewujudkan pelayanan yang unggul, profesional, dan prima bagi masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula penegasan bahwa tidak diperkenankan adanya layanan transaksional dalam bentuk apa pun kepada pengguna layanan, kecuali yang telah diatur secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi pelayanan peradilan.
Amanat terakhir yang disampaikan adalah apabila petugas PTSP mengalami kendala atau kesulitan dalam memberikan layanan, maka diharapkan segera melakukan konsultasi dengan pimpinan guna memperoleh jawaban yang tepat serta solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Negeri Gunung Sugih dapat semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
