Briefing Ptsp Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Tekankan Penerapan 5s Dan Anti Pelayanan Transaksional
- Kamis, 12 Februari 2026
- Admin
- Dilihat 165 kali
Gunung Sugih, 12 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Gunung Sugih kembali melaksanakan kegiatan briefing bagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan briefing tersebut dipimpin oleh Hakim Muda Pratama, Bapak Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H.
Briefing rutin ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan penguatan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam arahannya, Hakim Muda Pratama menegaskan bahwa Petugas PTSP sebagai garda terdepan pelayanan harus senantiasa menerapkan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun dalam setiap interaksi pelayanan.
Beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas melayani masyarakat dengan baik, penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Ditekankan secara tegas bahwa tidak boleh ada pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun.
Komitmen terhadap pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional merupakan bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang agung dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap petugas diharapkan menjaga sikap, etika, dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Gunung Sugih semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
