Hakim Pn Gunung Sugih Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

  • Rabu, 24 Desember 2025
  • Admin
  • Dilihat 20 kali

Selasa, 24 Desember 2025 Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Fudianto, S.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, pada Selasa, 24 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah selesai proses peradilannya.

Kehadiran Hakim PN Gunung Sugih, Fudianto, S.H., dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta bentuk pengawasan dan transparansi dalam penegakan hukum, khususnya pada tahap akhir penanganan perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antara Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Lihat Berita Lainnya

Pencarian