Hakim Pn Gunung Sugih Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Lampung Tengah

  • Kamis, 09 April 2026
  • Admin
  • Dilihat 9 kali

Gunung Sugih, 9 April 2026 — Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Bapak Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan metode lain sesuai jenis barang, guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Sabu seberat 651,108 gram
• Ekstasi seberat 0,165 gram
• Ganja seberat 8,130 gram
• Senjata api dan senjata tajam
• Kendaraan serta barang lainnya

Kehadiran Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan dan kejaksaan dalam penegakan hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait. Diharapkan kegiatan ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Lampung Tengah.

Lihat Berita Lainnya

Pencarian