Pedoman Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B
- Selasa, 29 April 2025
- Admin
- Dilihat 484 kali
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B serta dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B dalam penanganan benturan kepentingan.
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 59A/Sek/SK/II/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
2. Tujuan
Pedoman pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B untuk mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Tujuan disusunnya pedoman ini adalah untuk:
-
Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan.
-
Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah kerugian negara.
-
Meningkatkan integritas.
-
Mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3. Pengertian
Benturan Kepentingan adalah situasi di mana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
B. BENTURAN KEPENTINGAN
1. Bentuk Benturan Kepentingan
-
Penerimaan gratifikasi atau hadiah atas suatu keputusan atau jabatan.
-
Penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
-
Penggunaan informasi rahasia jabatan untuk keuntungan pribadi/golongan.
-
Pemberian akses khusus tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
-
Proses pengawasan yang tidak objektif karena pengaruh pihak yang diawasi.
-
Penyalahgunaan jabatan.
-
Penyalahgunaan diskresi atau wewenang.
2. Jenis Benturan Kepentingan
-
Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, atau gratifikasi.
-
Pemberian izin yang diskriminatif.
-
Pengangkatan pegawai karena hubungan pribadi atau rekomendasi.
-
Pemilihan rekanan kerja yang tidak profesional.
-
Komersialisasi pelayanan publik.
-
Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.
-
Pengawasan tanpa standar prosedur yang berlaku.
-
Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap sesuatu yang dinilai.
-
Putusan pengadilan yang dipengaruhi pihak terkait.
-
Mutasi/promosi yang tidak adil.
-
Menjabat sebagai direksi perusahaan atau membuka jasa profesional lain.
3. Sumber Benturan Kepentingan
-
Penyalahgunaan wewenang.
-
Perangkapan jabatan.
-
Hubungan afiliasi (darah, pernikahan, pertemanan).
-
Gratifikasi.
-
Kelemahan sistem organisasi.
C. PRINSIP DASAR DALAM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
-
Mengutamakan kepentingan publik.
-
Menciptakan keterbukaan dalam penanganan dan pengawasan.
-
Mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan.
-
Membangun budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
D. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
-
Pejabat atau pegawai yang terlibat wajib melaporkan dugaan benturan kepentingan kepada atasan langsung dengan menyertakan bukti.
-
Atasan wajib memeriksa laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
-
Jika laporan tidak benar, maka keputusan tetap berlaku. Jika benar, maka dalam 2 (dua) hari kerja, keputusan ditinjau kembali oleh atasan.
-
Pengawasan pelaksanaan keputusan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
E. UPAYA YANG DIPERLUKAN UNTUK KEBERHASILAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
1. Komitmen dan Keteladanan
Seluruh pejabat dan pegawai harus memiliki komitmen serta keteladanan dalam menggunakan kewenangan secara baik dan adil.
2. Perhatian Khusus pada Hal-Hal Tertentu
Perhatian lebih diberikan terhadap risiko situasi benturan kepentingan seperti:
-
Hubungan afiliasi
-
Gratifikasi
-
Pekerjaan tambahan
-
Informasi internal
-
Kepentingan dalam pengadaan barang
-
Tuntutan keluarga dan komunitas
-
Kedudukan di organisasi lain
-
Intervensi pada jabatan sebelumnya
-
Perangkapan jabatan
3. Menghindari Situasi Benturan Kepentingan
Pejabat/pegawai dapat menghindari benturan kepentingan dengan:
-
Mengetahui agenda pembahasan lebih awal
-
Menarik diri dari proses pengambilan keputusan secara ad hoc (recusal)
4. Pemantauan dan Evaluasi
Kebijakan penanganan benturan kepentingan dipantau dan dievaluasi secara berkala agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.
Dokumen ini disusun berdasarkan:
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 59A/Sek/SK/II/2014
tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
