Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Ibu Ennierlia Arientowaty, S.h., Didampingi Oleh Wakil Ketua, Bapak Achmad Munandar, S.h. Serta Para Hakim, Panmud Dan Kasub Menghadiri Pertemuan Rutin Dan Sarasehan In

  • Jum'at, 11 April 2025
  • Admin
  • Dilihat 421 kali

Pada hari Selasa, 11 Maret 202, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Ibu Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Achmad Munandar, S.H. serta Para Hakim, Panmud dan Kasub menghadiri Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 5 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dengan mengangkat topik “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Perisai Badilum bertujuan untuk meningkatkan budaya diskusi di lingkungan peradilan dengan membahas berbagai isu yang dihadapi oleh tenaga teknis di lapangan, serta mempererat hubungan antar-aparatur peradilan.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, dengan menghadirkan dua narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana, yaitu:
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam diskusi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana apabila Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan dalam bentuk finalnya. Para narasumber memaparkan berbagai implikasi hukum, tantangan penerapan di lapangan, serta langkah-langkah yang perlu disiapkan oleh para aparat penegak hukum dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.

Lihat Berita Lainnya

Pencarian