Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Lampung Tengah

  • Senin, 29 Agustus 2022
  • Admin
  • Dilihat 715 kali

PN Gns~~ Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB, Ibu. Rizqi Hanindya Putri, S.H. menghadiri rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pencegahan  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Kekerasan Terhadap Anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dihadiri oleh jajaran Forkompinda dan perwakilan dari setiap instansi yang bersinggungan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak. RAKOR ini dilaksanakan di Ruang BJW Gedung Nuwo Balak Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.

Selaku Narasumber Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H. memberikan pemaparan materi terkait "Sistem Peradilan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO". Berkaitan dengan materi utama tersebut, Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H. juga memberikan penjelasan dan mengajak instansi terkait untuk memberi dukungan terhadap    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Terhadap Korban Tindak Pidana. Sebagai penutup dari  materi diskusi pada pokoknya Pengadilan Negeri Gunung Sugih akan memberikan dukungan terhadap Program Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk TPPO di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.  RAKOR ini diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kepolisian Resor Lampung Tengah, Pengadilan Agama Gunung Sugih, BAPAS Kelas II Meteo, LAPAS Kelas IIB Gunung Sugih dan Kementerian Agama Lampung Tengah Tentang "Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Lampung Tengah"

Lihat Berita Lainnya

Pencarian