Rapat Monitoring Dan Evaluasi Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Negeri Gunung Sugih
- Jum'at, 13 Februari 2026
- Admin
- Dilihat 168 kali
Gunung Sugih, 11 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana, Publikasi Putusan (jumlah putusan yang dipublikasikan dan anonimisasi putusan), serta kewajiban hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang dan format putusan sesuai dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan pengumuman resmi yang ditujukan kepada seluruh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas putusan.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan diikuti oleh para hakim. Dalam rapat tersebut dibahas evaluasi terhadap penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana, konsistensi publikasi putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, serta pentingnya anonimisasi putusan guna melindungi data pribadi para pihak.
Selain itu, ditekankan pula kewajiban hakim untuk secara aktif memonitor Berita Acara Sidang serta memastikan format putusan telah sesuai dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 guna menjaga keseragaman dan kualitas administrasi perkara.
